Situasi pandemi sudah satu tahun lebih kita lewati, korban jiwa ataupun yang terinfeksi bukan semakin menurun malah meningkat dalam jumlah yang signifikan.
Infokreditbank menyajikan Informasi mengenai Produk Perbankan khususnya Kredit dan juga perhitungan Angsuran, hal tunggakan, cara penagihan, eksekusi jaminan, asuransi kredit, asuransi jiwa kredit, perselisihan terkait fasilitas kredit dan info tentang perbankan lainnya
Situasi pandemi sudah satu tahun lebih kita lewati, korban jiwa ataupun yang terinfeksi bukan semakin menurun malah meningkat dalam jumlah yang signifikan.
Perbankan dalam kehidupan kita saat ini, ibarat Pakaian yang kita gunakan sehari hari, sudah sangat jarang kita temui masyarakat yang belum pernah berurusan atau berhubungan dengan Industri Perbankan. Kali ini, saya ingin berbagi sedikit mengenai Aspek Hukum yang terkati dengan Industri Perbankan di Negara kita saat ini.
Dari postingan saya yang telah lama berlalu mengenai TOP UP ternyata banyak pertanyaan mengenai TOP UP ini walaupun mayoritas mengenai Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dan pertanyaan yang muncul umumnya nengenai tata cara TOP UP dan Syarat TOP UP itu sendiri.
Istilah atau singkatan BSI mungkin sudah akarab di telinga kita sejak bertahun tahun yang lalu, dengan berbagai jargon yang sering muncul di Televisi, Radio bahkan Internet sekalipun. BSI yang merupakan salah satu lembaga pendidikan di Indonesia kini harus "berbagi" singkatan BuSI tersebut dengan lembaga lain yang baru saja "lahir"
Ini mungkin tidak terlalu penting untuk diketahui Sahabat Infokredtibank. Cuma saya rasa, untuk menambah pengetahuan masyarakat umum, khususnya sahabat Infokreditbank ya sah sah saja. Karena memang sudah seharusnya masyarakat tahu dengan "Siapa" mereka berurusan dan bagaimana "mereka" bekerja.
Pada suatu ketika, saat saya masih bertugas di salah satu Bank Swasta Nasional di akhir bulan saya ikut Task Force Penagihan di suatu daerah di Sumatera Utara, saat itu saya sudah di amanahkan sebagai Regional Sales Manajer untuk Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut)
Saya bertanya kepada salah satu nasabah, "Pak.., kok bisa nunggak ?" Si bapak dengan nada rendah dan sedikit terbata bata menjawab "Gitulah pak.., udah Takdir." Jadi pertanyaan bagi saya, "Apakah semua yang menunggak itu karena takdir ?"
Pada postingan sebelumnya.., kita sudah memahami mengenai istilah istilah dalam perhitungan Sumber Pendapatan atau SOR (Source Of Revenue) calon Debitur (pihak yang mengajukan Pinjaman).
Sebelum masuk kesana, saya akan menjelaskan dulu apa itu Sekuritas. Istilah Sekuritas atau kata sekuritas adalah hal yang penting dalam kegiatan investasi, khususnya saham. Sekuritas adalah badan / perusahaan yang menjadi channel masyarakat luas untuk bertransaksi (Jual/Beli) Saham, Valas (Valuta Asing) dan Komoditi di Bursa Efek / Pasar Modal.
Pada postingan sebelum nya kita telah membahas suatu istilah yang terkait dengan Plafon Kredit dan WI (Work Investment) atau Kebutuhan Modal Kerja. Nah kali ini saya ingin berbagi beberapa istilah dan sebutan yang mungkin sering di dengar oleh Sahabat Infokreditbank semua.
Dan karena banyak nya istilah di Dunia Perbankan khususnya Kredit, di postingan kali ini saya akan membahas istilah yang terkait dengan perhitungan SOR (untuk SOR sendiri sudah ada bahasan nya)
Mungkin hampir seluruh dari kita terutama sahabat Infokreditbank sudah pernah mendengar istilah penyelamatan kredit. Terkhusus lagi sahabat sahabat yang pernah menjalani profesi sebagai karyawan di Bank atau perusahaan finance lain yang menyediakan produk kredit, baik itu berupa uang tunai (cash) ataupun pembelian barang, baik Sepeda Motor, Mobil, Furniture atau barang-barang elektronik yang menggunakan cara pembayaran dengan cicilan atau angsuran.
Halo Sahabat Infokreditbank, bertemu kembali ya, semoga semua sahabat masih dalam keadaan sehat dan tidak sedang sakit apapun, apalagi sampai kena Covid, semoga kita semua di hindarkan dari penyakit tersebut ya teman teman...
Write Off atau diartikan dengan Hapus Buku ialah keadaan dimana fasilitas kredit Nasabah (baik individu atau Korporasi) di hapuskan dari Akun Aktiva pada pembukuan Bank. Pemahaman yang berkembang di masyarakat adalah fasilitas kredit yang sudah di "WO"-kan ini benar benar sudah hilang dari pembukuan Bank
Mungkin kita semua sudah sering mendengar istilah yang belakangan santer di media ataupun di lingkungan rumah kita. Namun, kira kira sahabat Infokreditbank tau gak ya apa itu Relaksasi Kredit ?
Kalau kita tilik dari kata relaksasi itu, kita pasti langsung dapat memahami apa tujuan isilah tersebut, dimana menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), terdapat 3 makna atau penjelasan mengenai arti kata tersebut, dimana menurut saya point ke 3 (tiga) adalah yang paling tepat, yakni : cara atau tindakan untuk mengistirahatkan atau menyenangkan diri
Mungkin istilah Baloon Payment ini belum pernah sama sekali sahabat Infokreditbank dengar, angsuran Baloon Payment ini umumnya digunakan sebagai salah satu pola angsuran dalam penanganan kredit bermasalah, masuk kedalam salah satu program Restrukturisasi, dengan tujuan tidak lain adalah untuk meringankan Nasabah membayar angsuran dalam keadaan sulit sekalipun.
Saya tidak tahu istilah ini mulai di populerkan kapan dan oleh Bank apa, yang pasti di salah satu Bank yang pernah saya "ikuti" ada menggunakan istilah ini. Jika dilihat dari namanya Baloon Payment dapat diartikan dengan Pembayaran Balon. Kita semua pasti mengetahui benda yang bernama balon, besar di ujung dan kecil di pangkal, nah... Pembayaran angsuran yang di gunakan di Pola Pembayaran ini adalah sangat tepat mirip seperti balon, yakni kecil di awal lalu besar di akhir, atau jika langsung diterapkan dalam angsuran, kecil di awal namun pada akhirnya menjadi Besar.
Menabung adalah kata yang sering kita dengar sejak kecil, pastinya di generasi millenial (generasi saya) yang lahir di tahun pertengahan 1970-an sd akhir 1980-an, karena di masa itu pemerintah gencar gencarnya mengkampayekan gerakan menabung, bahkan dulu ada lagu anak yang mengajak untuk menabung, masih ingat kan lagunya ?