Hari Tunggakan (Day Past Due)

Pada perkembangannya, setiap bank pasti memiliki strategi dan rencana bisnis yang berbeda - beda. Termasuk dalam hal penanganan debitur bermasalah, khususnya debitur yang bermasalah dalam melakukan pembayaran kembali.
Memghitung Hari Tunggakan
Hari Tunggakan

Dalam penanganan permasalahan tunggakan kredit, untuk lebih efisien dan efektif dalam menangani permasalahan tersebut, bank selalu membuat klasifikasi terhadap debitur menunggak dari lama hari menunggaknya, atau yang lazim disebut sebagai DPD atau Day past Due, Day Past Due adalah jumlah hari (kalender) yang dilewati sejak tanggal jatuh tempo pembayaran cicilan terakhir.

Contoh Kasus :
Debitur fulan bin fulan wajib membayar cicilan pinjamannya setiap tanggal 15 tiap bulannya. Fulan terakhir membayar cicilannya pada tanggal 15 mei 2015, sampai dengan tanggal 1 juli 2015 fulan belum juga membayar cicilan pinjaman. Maka fulan dinyatakan telah menunggak selama 16 hari atau sudah DPD 16 hari.

Selain jumlah hari tunggakan ini digunakan untuk menentukan type penanganan, hal ini juga digunakan untuk perhitungan PPAP (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif). Untuk pembagian PPAP ini dibagi menjadi 5 bagian, pembagian ini di istilahkan dengan kolektibilitas.

Dengan rincian kolektibilitas sbb :
Kolektibilitas 1 : Debitur Lancar
Kolektibilitas 2 : Hari Tunggakan 1 sd 90 hari
Kolektibilitas 3 : Hari Tunggakan 91 sd 150 hari
Kolektibilitas 4 : Hari Tunggakan 151 sd 180 hari
Kolektibilitas 5 : Hari Tunggakan 181 hari dan seterusnya

Untuk beban yang dikenakan juga berbeda tergantung kolektibilitasnya, dengan rincian sbb :
Kolektibilitas 1 : 1%
Kolektibilitas 2 : 5%
Kolektibilitas 3 : 15%
Kolektibilitas 4 : 50%
Kolektibilitas 5 : 100%

Semakin besarnya beban yang dikenakan pada DPD yang lebih tinggi, sehingga menyebabkan penagihan pada hari tunggakan 90 hari ke atas lebih keras dan lebih intens. Bahkan pada beberapa Bank, untuk DPD 180 ke atas, Bank sudah menyerahkan kepada Debt Collector Swasta.

No comments:

Post a Comment