Pengertian Plafon Kredit dan Contoh Plafon Kredit

Halo Sahabat Infokreditbank, hari ini kita akan khusus membahas mengenai Plafon Kredit, nah kira-kira kenapa ya Infokreditbank membahas ini ?
Karena bagi sahabat yang sudah pernah meminjam atau mengajukan kredit ke lembaga keuangan (Bank atau Multi Finance / Leasing pastinya sudah tidak asing dengan kata Plafon Kredit, oleh sebab setiap pengajuan kredit point ini adalah termasuk point utama yang harus di isi dalam formulir Aplikasi Pengajuan Pinjaman nya.

Lalu apa sebenarnya Plafon Kredit itu ?

Plafon kredit adalah Nilai atau Besaran Pinjaman / Kredit. Lalu bagaimana dengan jumlah kredit yang di ajukan Debitur, yang ini namanya Plafon Kredit yang di ajukan, lalu untuk yang disetujui oleh Bank namanya Plafon Kredit yang di setujui. Nah jadi dari pengertian tersebut, Plafon Kredit dapat dibagi menjadi dua, yakni :

 1.  Plafon Kredit yang di ajukan

 2.  Plafon Kredit yang di setujui

Jadi jika kedua poin tersebut kita gabung, maka Plafon Kredit adalah Nilai atau Besaran Kredit yang di ajukan oleh Debitur dan atau disetujui oleh Kreditur

Lalu contoh plafon kredit itu seperti apa ?

Misal Debitur an. Badu mengajukan Kredit sebesar Rp.25.000.000,00 dengan jangka waktu 24 bulan dan bunga yang diberikan oleh kreditur sebesar 2%/Bulan. Dan setelah di proses oleh Komite Kredit dari Kreditur (Bank atau Multi Finance) maka di putuskan lah Kredit yang diberikan adalah sebesar Rp.15.000.000,00

Maka dari contoh diatas, yang merupakan Plafon Kredit adalah Rp.25.000.000,00 dan Rp.15.000.000,00 dimana 25 Juta Rupiah sebagai Plafon Kredit yang di ajukan dan Rp 15 Juta Rupiah sebagai Plafon Kredit yang di setujui.

Jadi kesimpulannya, arti plafon kredit itu adalah jumlah atau angka kredit itu sendiri baik yang di ajukan Debitur ataupun yang di setujui oleh Kreditur.

Cara menghitung plafon kredit

Untuk ini sahabat infokreditbank tidak perlu pusing atau bingung karena plafon kredit itu sejatinya adalah jumlah atau nilai kredit itu sendiri. TERKECUALI, Plafon yang dimaksud merupakan Plafon Kredit pada Fasilitas Kredit Modal Kerja atau Kredit Rekening Koran, pada dasarnya pengertian Plafon kredit untuk jenis kredit ini adalah sama, hanya saja, pada jenis ini, Plafon kredit yang diberikan adalah sebagai Batas Atas atau Limit maksimal jumlah kredit yang diberikan, karena pola pembiayaan nya berbeda dengan kredit pada umumnya yang merupakan KAB (Kredit Angsuran Berjangka), untuk sahabat yang penasaran dengan jenis kredit ini, bisa dibaca disini

No comments:

Post a Comment