Proses Persetujuan TOP UP Kredit atau Pinjaman di Bank

Dari postingan saya yang telah lama berlalu mengenai TOP UP ternyata banyak pertanyaan mengenai TOP UP ini walaupun mayoritas mengenai Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dan pertanyaan yang muncul umumnya nengenai tata cara TOP UP dan Syarat TOP UP itu sendiri.

ToP UP di Bank

Mari kita mulai dengan cara TOP UP itu sendiri, untuk mengajukan TOP UP setiap Bank memiliki Syarat dan Prasyarat yang berbeda, namun dapat diuraikan secara garis besar sbb :

  1. Pengajuan seperti pengajuan biasa, mengajukan kredit biasa, KTP, KK, Surat Nikah, dan dokumen pendukung lain
  2. Mengisi Formulir pengajuan Kredit, disini juga dilakukan Penentuan TUID Penggabungan atau Pemisahan, jika Penggabungan maka Fasilitas Kredit tidak bertambah, namun jika pemisahan maka Fasilitas Kredit akan bertambah, akan ada 2 angsuran yang harus dibayar.
  3. Mengajukan Dokumen terkait ke pihak Bank
  4. Proses oleh Bank, ini tergantung Bank masing masing ada yang cepat ada pula yang lambat
  5. Penandatanganan Perjanjian Kredit, jika persetujuan sudah diperoleh, baik sesuai pengajuan awal ataupun berbeda dari pengajuan awal
  6. Pencairan Dana, ini biasanya tidak akan lama dari waktu penanda tanganan Perjanjian Kredit, maksimal H+1 jika ada kendala di pihak Bank.
Kemudian setelah cara pengajuan TOP UP, kita akan membahas apa saja dan bagaimana sebenarnya pengajuan TOP UP di jalankan.

1. Jangka Waktu, 

Jangka waktu yang tepat untuk pengajuan TOP UP adalah setengah (1/2) atau dua pertiga (2/3) dari masa angsuran. Misal sebuah pinjaman atau kredit memiliki tenor (Jangka Waktu) selama 60 Bulan (5 Tahun). Maka jangka waktu yang tepat minimal di bulan ke 31 atau ke 41 masa pinjaman (Angsuran ke 31 atau Angsuran ke 41).

Jika muncul pertanyaan, jadi sebelum masa 1/2 atau 2/3 tersebut tidak boleh mengajukan TU ? jawaban nya tetap boleh, hanya kemungkinan disetujui nya lebih kecil Dan pada beberapa Bank ada batasan minimum, yakni minimum telah melakukan 6x pembayaran angsuran.

2. Keadaan Pinjaman berjalan

Atau Status kelancaran Fasilitas Kredit Existing, hal ini juga menjadi salah satu pertimbangan dalam pemberian fasilitas TU pada suatu Fasilitas Kredit / Pinjaman. Ada beberapa versi mengenai hal ini, tergantung kebijakan Bank masing masing,
a. Wajib lancar, ini artinya tidak boleh ada keterlambatan sedikitpun, walaupun hanya 1 hari.
b. Lancar dalam hitungan bulan, Kol 1 walau DPD lebih dari 1 hari. Asalkan keterlambatannya tidak lewat Bulan, atau hingga pergantian Bulan, maka masih di bolehkan. Contoh : Jatuh Tempo Pinjaman di tanggal 1 setiap bulannya, maka jika angsuran dibayar di tanggal 28 (DPD 27 hari), masih bisa diajukan karena belum lewat Bulan.

Nah.., diluar dari 2 hal diatas (tetap tergantung kebijakan Bank), maka kemungkinan besar pengajuan akan ditolak.

3. Pertimbangan SOR

Atau Sumber Pembayaran kembali si Debitur (Peminjam), dalam hal ini yang akan dinilai adalah :
a. Usaha atau Gaji yang diajukan sebagai sumber pembayaran angsuran berada dalam kondisi lebih baik atau sama dengan saat pinjaman awal (yang akan di TU) diajukan.
b. Jumlah tanggungan (angsuran, biaya operasional usaha, biaya rumah tangga, dll) tidak ada penambahan atau malah berkurang dari saat pinjaman awal (yang akan di TU) diajukan.

Diluar dari kedua point diatas, maka kemungkinan pengajuan juga tidak akan disetujui.

Secara umum, 3 point (1,2,3) dan sub point diatas adalah faktor yang jadikan acuan (secara umum, pastinya lebih tergantung kebijakan di Bank masing masing) dalam hal penentuan persetujuan sebuah pengajuan TU (Top UP)

Agak ribet ya.. hehehe.., jadi saran saya sebagai yang berpengalaman, lebih baik dilunasi saja daripada di TOP UP, dan jika tidak ada pilihan lain selain di Bank, (khusus Muslim) lebih baik beralih ke Bank Syariah.

5 comments:

  1. Sangat bermanfaat infonya 👍🙏

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terima kasih sudah singgah di blog ini semoga bermanfaat dan bisa membantu banyak orang

      Delete
  2. Best sangat jelas dan gamblang

    ReplyDelete
  3. Saya PNS minjam dana 200 juta selama 15 tahun terus saya mau nambah 70 juta apakah bisa

    ReplyDelete
  4. Ponjamanya sda berjalan 1 tahun

    ReplyDelete