PRINSIP 5C DALAM KREDIT || PROSES KREDIT A - Z

Pada postingan postingan yang lebih dahulu hadir di Blog ini, saya sering menyinggung atau bahkan menyebut mengenai 5C. Sayangnya, setelah saya perhatikan lagi postingan postingan saya terdahulu, ternyata belum ada sekalipun saya bercerita mengenai 5C tersebut.

Prinsip 5C dalam kredit
Prinsip Credit

Jadi, Kali ini saya akan mencoba mengupas sedikit kepada Sahabat Infokreditbank apa itu 5C dan bagaimana gambaran penerapan nya pada Proses Pengajuan Kredit kita di Lembaga Keuangan (Bank, Multi Finance, dll)

Meskipun "kabarnya" saat ini sudah ada 6C, namun karena hingga saya berhenti Bekerja di Bank masih 5C yang digunakan, maka saya hanya bisa menjabarkan yang 5C. 5C ini merupakan singkatan dari :
1. Character
2. Capacity
3. Collateral
4. Capital
5. Condition

Kita akan bahas satu persatu dari kelima C tersebut;

1. CHARACTER

Character ini adalah Karakter dalam Bahasa Indonesia, Karakter yang dimaksud disini adalah Karakter atau Kepribadian dari si calon debitur (peminjam). Bagian ini penting untuk mengukur KEMAUAN BAYAR seorang calon Debitur yang akan menjadi Debitur. Cara pengamatan nya adalah melalui kegiatan Cek Karakter, untuk tehnis Cek Karakter sendiri itu berbeda beda tergantung Bank masing masing

2. Capacity

Capacity (Ind : Kapasitas) adalah pengukuran atau perhitungan SOR (Source Of Revenue) si Calon debitur, perhitungan ini dilakukan untuk melihat seberapa besar Kemampuan Bayar si Calon Debitur atas Pinjaman yang di ajukan nya. Nah untuk Kapasitas ini sudah pernah saya bahas di beberapa postingan sebelumnya, yakni pada postingan SOR, Kemampuan Bayar dan Istilah Istilah dalam kemampuan Bayar calon Debitur.

3. Collateral

Collateral ini adalah Jaminan yang di ajukan si Calon Debitur untuk menjamin hutang atau kredit yang di ajukan nya. Collateral ini sering disebut juga dengan Jaminan dan Agunan. Jaminan ini sendiri terbagi atas beberapa jenis dan juga tingkatan. Postingan lengkap nya ada disini

4. Capital

Jika kita lihat dari Bahasa nya, selain dari kata equity, capital di artikan (dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia) sebagai Modal. Jadi yang dimaksud pada point ini adalah Modal Dasar atau Modal Inti dari Sebuah Usaha. Spesifik nya lagi adalah Modal Inti yang tidak akan di utak atik terkecuali keadaan mendesak, jadi bukan Modal Belanja harian ya.
Lalu kalau Calon Debitur nya adalah seorang karyawan atau Pegawai ?? Maka point ini digantikan dengan Tabungan atau Dana Rencana yang dimiliki oleh si Calon Debitur

5. Condition

Condition ini adalah Bahasa Inggris yang berarti Kondisi. Lalu kondisi apa yang di maksud disini ?
Kondisi Usaha atau Pekerjaan si Calon Debitur di masa datang, untuk mengetahui nya bisa di lakukan dengan Metode Wawancara atau Perhitungan yang bersifat Proyeksi ke Masa Depan.

Perlu diketahui juga dengan adanya beberapa Segmen atau Line Of Business (LOB), maka pada prakteknya ada LOB yang tidak menggunakan keseluruhan 5C tersebut. Seperti Segmen Kredit Mikro dan Konsumen (Consumer Loan), dimana pada Segmen atau LOB ini hanya menggunakan hanya 3C dengan melewatkan Capital dan Condition karena untuk usaha usaha yang tergolong UMK (Usaha Mikro dan Kecil) masih banyak yang tidak memiliki Capital dan Condition nya juga tidak dapat di hitung.

No comments:

Post a Comment