Kredit Bermasalah dan Penyelamatan Kredit

Mungkin hampir seluruh dari kita terutama sahabat Infokreditbank sudah pernah mendengar istilah penyelamatan kredit. Terkhusus lagi sahabat sahabat yang pernah menjalani profesi sebagai karyawan di Bank atau perusahaan finance lain yang menyediakan produk kredit, baik itu berupa uang tunai (cash) ataupun pembelian barang, baik Sepeda Motor, Mobil, Furniture atau barang-barang elektronik yang menggunakan cara pembayaran dengan cicilan atau angsuran.


Jadi, secara makna penyelamatan kredit itu sendiri sebenarya adalah usaha untuk memperbaiki keadaan atau status kredit itu sendiri, misal : Debitur (peminjam) A memiliki kredit Rp.40.000.000,00 selama 5 tahun, pada tahun ke dua mengalami permasalahan sehingga pembayaran angsurannya mengalami keterlambatan atau tunggakan. 

Usaha untuk mengembalikan status kredit tersebut agar kembali lancar merupakan kegiatan atau Tindakan Penyelamatan Kredit. Tindakan ini sebenarnya sudah lama dilakukan pihak Bank, karena Kredit Bermasalah dapat menyebabkan kualitas kredit memburuk sehingga berdampak pada meningkatnya beban PPAP (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif) yang secara otomatis akan mengurangi pendapatan Bank tersebut, serta peningkatan persentase NPL (Non Performing Loan) yang merupakan salah satu Indikator Kesehatan Bank dan angka maksimal nya juga dibatasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang merupakan Regulator Lembaga-lembaga keuangan di Indonesia.

Ada beberapa cara yang dilakukan Bank dalam hal Penyelamatan Kredit ini :

  1. Restrukturisasi Kredit
  2. Penghapusan Denda (Pokok, Bunga atau Pokok dan Bunga)
  3. Write off atau Hapus Buku

Restruktur ini juga terbagi atas beberapa tindakan lagi, tergantung keadaan atau penyebab tunggakan Debitur yang bermasalah tersebut. Juga penentuan dari 3 point diatas mana yang akan digunakan juga dilihat dari penyebab tunggakan tersebut. Sehingga proses penyelamatan kredit ini tidak bisa dilakukan tiba-tiba dan tanpa proses verifikasi terlebih dahulu.

Dan hal ini juga yang menyebabkan tidak semua fasilitas kredit dapat dilakukan penyelamatan, apalagi jika debitur yang bersangkutan skip (Kabur/Lari).

Beberapa waktu kebelakang, bahkan pemerintah juga sudah turut serta membantu tindakan penyelamatan kredit di lembaga-lembaga keuangan dengan cara meluncurkan program relaksasi kredit, hal ini dilakukan pemerintah untuk membantu masyarakat (bukan Bank ya..) yang berpotensi mengalami pemburukan kredit dikarenakan terpaan badai covid19.

Nah selain dari itu, hingga saat ini saya belum melihat ada tindakan penyelamatan kredit dari Pemerintah, karena memang umumnya hal ini sudah menjadi kewajiban Bank terkait.

Lalu siapa saja yang mendapat tindakan penyelamatan kredit ini ?

Umumnya (selain program relaksasi kredit), tindakan penyelamatan kredit ini diberikan kepada debitur dengan kategori sbb :

  1. DPD tunggakan sudah diatas 90 hari atau disebut juga dengan NPL
  2. Mengalami kejadian Force Majeure seperti, kebakaran, bencana alam dan Krisis Ekonomi dan Moneter Nasional atau Internasional
  3. Pengajuan atau permintaan Debitur terkait yang merasa sudah mulai sulit membayar angsuran yang berjalan saat ini

Jadi skala prioritas pemberian nya ini adalah sesuai urutan diatas, dan ini yang terkadang memunculkan anggapan di masyarakat bahwa "Kalau mau dapat program penyelamatan kredit harus nunggak lama dulu"

Karena memang fakta di lapangan, sering terjadi pengajuan Debitur (no. 3) itu ditolak oleh pihak Bank, setelah menunggak (menjadi no. 1) barulah di setujui, dan bahkan ditawarkan ke debitur yang bersangkutan. Ini mungkin dapat menjadi masukan bagi pembuat kebijakan di Bank untuk lebih memperhatikan anggapan tersebut, karena saya sangat yakin "lebih mudah mencegah daripada mengobati"

No comments:

Post a Comment