Relaksasi Kredit

Mungkin kita semua sudah sering mendengar istilah yang belakangan santer di media ataupun di lingkungan rumah kita. Namun, kira kira sahabat Infokreditbank tau gak ya apa itu Relaksasi Kredit ?

Kalau kita tilik dari kata relaksasi itu, kita pasti langsung dapat memahami apa tujuan isilah tersebut, dimana menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), terdapat 3 makna atau penjelasan mengenai arti kata tersebut, dimana menurut saya point ke 3 (tiga) adalah yang paling tepat, yakni : cara atau tindakan untuk mengistirahatkan atau menyenangkan diri


Kata ini kemudian di sandingkan dengan Kata Kredit, sehingga dapat kita artikan sebagai Kegiatan untuk mengistirahatkan Kredit. Lalu kira kira mengistirahatkan yang seperti apa dimaksud disini.

Program ini dituangkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada 16 Maret 2020.

POJK ini mengatur relaksasi atas restrukturisasi kredit kepada debitur yang terdampak penyebaran Covid-19 baik perorangan, UMKM, maupun korporasi.

Target Relaksasi atau pihak yang berhak mendapatkan relaksasi berdasarkan POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) tersebut adalah, Debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 termasuk debitur UMKM adalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Bank karena debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran COVID-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Sementara kegiatan relaksasi yang dimaksud adalah, 

1) Penilaian kualitaskredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain dengan plafon s.d Rp10 miliar; dan (Point di sisi Bank)

2) Peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi selama masa berlakunya POJK. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan atau jenis debitur (Point di sisi Debitur)

Dan Pelaksanaan Relaksasi tersebut sebenarnya hal yang dilakukan adalah Restrukturisasi Kredit dengan ketentuan sbb :

Cara restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan sebagaimana diatur dalam peraturan OJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara: 

1) penurunan suku bunga; 

2) perpanjangan jangka waktu; 

3) pengurangan tunggakan pokok; 

4) pengurangan tunggakan bunga; 

5) penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; dan/atau 

6) konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara. 

Untuk masa berlaku program ini sesuai POJK tersebut adalah, sampai dengan tanggal 31 Maret 2021. 

Nah itu ya Sahabat Infokreditbank, buat sahabat semua yang sampai hari ini baru hanya mendengar namun belum terlalu faham dengan maksud dari Relaksasi Kredit ini. Lalu di POJK tersebut adalah istilah Debitur, Debitur adalah Nasabah yang melakukan atau mendapat Fasilitas Kredit dari Bank atau lembaga keuangan lain.




No comments:

Post a Comment