Analisa Tujuan Kredit || Tidak Semua Pinjaman Bermanfaat Bagi Anda bag.2

Halo Sahabat Infokreditbank, bertemu kembali ya, semoga semua sahabat masih dalam keadaan sehat dan tidak sedang sakit apapun, apalagi sampai kena Covid, semoga kita semua di hindarkan dari penyakit tersebut ya teman teman...

Analisa Tujuan Kredit

Kali ini kita akan membahas sedikit mengenai Pengajuan Kredit, tapi ini bukan caranya ya.., kita akan membahas jauh sebelum pengajuan kredit dibuat.

Walau memang fakta di lapangan, banyak pengajuan kredit terjadi karena "kelihaian" sang sales yang membuat kita para nasabah merasa memang membutuhkan kredit tersebut.

Namun sebenarnya, idealnya haruslah dari pihak nasabah sendiri yang berinisiatif mengajukan kredit, inilah sebabnya setiap pengajuan kredit pasti harus di tanda tangani nasabah dan (jika formulir pengajuan nya di tulis tangan) ditulis langsung oleh Nasabah yang bersangkutan.

Nah..., agar sahabat semua tidak salah pilih produk dan tidak "terjebak" dengan "jeratan kredit" yang merugikan, yuk kita lihat lagi sebenarnya apa saja sih Fasilitas Kredit itu..

Secara kegunannya, Kredit itu dibagi kepada 2 kategori, Yakni :

1. Kredit Produktif

2. Kredit Non Produktif / Konsumtif

Dimana Kredit Produktif diartikan sebagai kredit yang digunakan untuk hal yang menghasilkan seperti Modal Usaha (Modal Kerja) atau Investasi pembelian atau pengadaan peralatan usaha. Sementara kredit Non Produktif / Konsumtif adalah kredit yang diberikan untuk hal hal yang tidak menghasilkan atau tidak memberikan imbal balik secara finansial atau keuangan.

Dari pemahaman tersebut maka tujuan kredit yang ada di Bank adalah sbb : (Hanya beberapa yang diketahui penulis, hingga tidak di semua Bank)

KONSUMTIF

  1. KPR (Kredit Pemilikan Rumah) : Kredit yang diberikan untuk membeli Rumah, ini juga terbagi lagi menjadi dua, Pembelian Rumah Baru dan Pembelian Rumah Bekas (Second)
  2. KPPR (Kredit Pembangunan / Perbaikan Rumah) : Kredit ini diberikan untuk membantu pembangunan atau renovasi rumahnya, kredit ini umumnya dicairkan atau diserahkan secara bertahap, tergantung pada progress (kemajuan) pengerjaan pembangunan
  3. Kredit Multiguna : Kredit yang boleh digunakan untuk apa saja, hingga untuk wisata ke luar negeri juga di bolehkan.. hehehe...
  4. KPM (Kredit Pembelian Mobil), kalau ini sama dengan KPR, hanya benda atau objek nya saja yang berbeda, dimana pada kredit ini produk yang di kreditkan adalah Mobil.

PRODUKTIF

  1. Kredit Modal Kerja, kredit ini berikan sesuai dengan siklus usaha yang diajukan untuk diberikan Modal Kerja, jadi angka kreditnya tidak sebesar pengajuan, bisa lebih kecil atau lebih besar, tapi umumnya lebih kecil
  2. Kredit Investasi, Kredit ini merupakan pinjaman untuk melakukan pembelian Barang yang akan digunakan dalam Operasional Usahanya, diberikan dalam bentuk Uang Tunai yang nantinya akan dibelikan barang oleh si Nasabah / Debitur
  3. Kredit Rekening Koran / RK, Kredit ini lebih kepada pinjaman Dana Talangan atau Darurat, untuk lebih detailnya bisa dibaca disini => KREDIT REKENING KORAN

Untuk yang Non Produktif atau Konsumtif, biasanya perhitungan kreditnya adalah perhitungan standard, yaitu Kemampuan Bayar, Kecukupan Agunan / Jaminan dan Rasionalitas Kebutuhan (Nilai Pinjaman). Sementara untuk Kredit Produktif ada tambahan perhitungan yakni, kebutuhan Modal Kerja atau kebutuhan Investasi

Menghitung kebutuhan Modal Kerja menggunakan persamaan WI (Work Investment), perhitungan ini menggunakan pendekatan Putaran Barang atau di istilahkan dengan DOH (Days On Hand).

Ada 3 komponen yang dihitung, yakni :

 1. AR DOH (Account Receivable Days On Hand)

 2. AP DOH (Account Payable Days on Hand)

 3. Stock DOH (Stock Days On Hand)

Dengan Rumus perhitungan sbb :

WI DOH (Work Investment Days On Hand) = (AR DOH + STOCK DOH)-(AP DOH)

Dan untuk menghitung WI Real maka digunakan rumus :

WI = (WI DOH/30) x HPP (Harga Pokok Penjualan)

Nah Jumlah WI ini lah yang menjadi patokan maksimal pemberian kredit Modal Kerja, karena untuk pemberian kredit kan ada faktor lain yang menentukan, seperti yang sudah kita bahas sebelumnya, yakni Kemampuan Bayar dan Coverage atau Kapasitas Agunan atau Jaminan yang diberikan.

No comments:

Post a Comment