Evolusi Perbankan di Indonesia

Perbankan dalam kehidupan kita saat ini, ibarat Pakaian yang kita gunakan sehari hari, sudah sangat jarang kita temui masyarakat yang belum pernah berurusan atau berhubungan dengan Industri Perbankan. Kali ini, saya ingin berbagi sedikit mengenai Aspek Hukum yang terkati dengan Industri Perbankan di Negara kita saat ini.

SEJARAH PERBANKAN INDONESIA

Dalam sejarah Republik Indonesia, kita mengetahui bahwa VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie) adalah Perusahaan Dagang pertama yang berdiri di Indonesia dan pada perjalanannya, VOC lalu mendirikan Bank pertama di Nusantara pada tahun 1746 yang bernama Bank van Courant, lalu pada tahun 1752, Bank van Courant disempurnakan menjadi De Bank van Courant en Bank van Leening. 

PERKEMBANGAN INDUSTRI PERBANKAN

Jadi dapat kita ketahui bahwa Bisnis Perbankan sudah ada sejak masa penjajahan, dan berkembang terus selama puluhan tahun berikutnya, dengan didirikannya Bank Indonesia pada tahun 1828 (saat itu namanya masih De Javasche Bank), dapat dikatakan sebagai awal mula perkembangan industri Perbankan di Indonesia. Perkembangan Industri Perbankan diketahui meningkat pesat yakni terjadi pada tahun 1988, ketika Pemerintah melalui Bank Indonesia mengeluarkan Paket Kebijaksanaan 27 Oktober 1988 yang lebih dikenal sebagai “Pakto 88” atau “Pakto 27.” Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong tumbuhnya industri perbankan dengan mempermudah perizinan dalam pendirian bank baru. 

DASAR HUKUM BISNIS PERBANKAN 

Dasar Hukum pertama pemberian kredit atau pelaksanaan Bisnis Perbankan (Bank atau Bukan Bank) setelah masa penjajahan Belanda adalah PP No. 1 Tahun 1955, yang mengatur mengenai pengawasan terhadap urusan kredit, namun undang undang ini tidak berlaku pada; (tertulis di pasal 13)

  1. Bank, Lumbung dan Badan perkreditan Desa
  2. Badan perkreditan Koperasi 
  3. Pegadaian 
  4. Bank-bank Pasar
  5. Badan-badan perkreditan lain yang ditentukan oleh Menteri Keuangan

Pada tahun 1967 melalui Undang Undang No. 14, Pemerintah mencabut PP No. 1 Tahun 1955 dan menetapkan Dasar Hukum baru untuk Perbankan di Indonesia melalui Undang Undang ini, Undang undang ini lebih lengkap dan komprehensif dalam mengatur kegiatan dan usaha Perbankan.

Paket Ekonomi Juni 1983 atau yang sering disebut dengan “Pakjun 1983.” Walupun 5 tahun kemudian dikeluarkan lagi “Pakto 88,” Dasar Hukum pemberian kredit oleh Bank masih berpedoman pada Pakjun 83, karena “Pakto 88” tidak ada membahas mengenai point pemberian kredit.

Lalu pada tahun 1992, sehubungan dengan perkembangan Zaman dan kemajuan tehnologi di Bisnis Perbankan, maka pemerintah mengeluarkan Undang Undang no. 7 tahun 1992 sekaligus mencabut Undang Undang no. 14 Tahun 1967.

Undang Undang ini membahas lebih lanjut mengenai pelaksanaan bisnis Bank, Lembaga Perbankan itu sendiri dan berbagai aspek terkait dengan Perbankan dan pembiayaan kredit. Juga mencabut seluruh undang undang mengenai Perbankan yang telah ada dan berlaku sebelumnya.

Pada tahun 1998, pemerintah kembali mengeluarkan Undang Undang No. 10 Tahun 1998, yang merupakan. PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN, Undang Undang ini menambahkan beberapa ketentuan terkait perbankan yang belum dibahas pada undang undang sebelumnya (UU No 7 Tahun 1992). Beberapa topik yang ditambah pada Undang Undang ini seperti Pembiayaan Syariah dan Lembaga Penjamin Simpanan serta seluruh aspek terkait Bank yang belum diatur dalam Undang Undang sebelumnya. Undang Undang No. 7 Tahun 1992 masih tetap berlaku dan tidak di cabut, namun hanya untuk beberapa pasal atau ayat yang tidak dibahas dalam Undang Undang No. 10 Tahun 1998

Setelah Undang Undang no. 10 Tahun 1998, ada beberapa Undang Undang lagi yang dikeluarkan seperti Undang Undang Perbankan Syariah pada Tahun 2008, melalui Undang Undang no. 21 Tahun 2008, juga beberapa Peraturan Bank Indonesia (PBI), Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) yang juga mengatur secara lebih detail daripada Undang Undang mengenai operasional Bank dan lembaga keuangan lain yang juga secara Undang Undang masuk ke dalam UU Perbankan.

Pada tahun 2011 setelah berdirinya OJK (Otoritas Jasa Keuangan), maka fungsi pengawasan dan Pengendalian operasional dan Usaha di bidang keuangan dan Perbankan di alihkan ke OJK, OJK juga mengeluarkan beberapa Peraturan OJK (POJK) yang di arahkan untuk mengamankan dan mengendalikan industri Perbankan agar tidak membahayakan Perekonomian Nasional

Ketentuan terakhir yang dikeluarkan pemerintah mengenai pengaturan Perbankan dan lembaga keuangan adalah Undang Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) pada tahun 2020 ( UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja). Undang Undang ini mengubah Tiga Undang undang sebelumnya, yakni UU No. 7 Tahun 1992, UU No. 10 Tahun 1998 dan UU No. 21 Tahun 2008

PENEGAKAN HUKUM DI PERBANKAN

Industri Perbankan dalam pelaksanaan Bisnisnya memiliki organisasi internal, diluar dari Penegak Hukum di Negara kita seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Secara umumnya dapat dibagi sebagai berikut :

  1. ICU (Internal Control Unit), istilah ini tidak sama di semua usaha Perbankan, namun fungsinya sama, yakni memastikan seluruh kegiatan perusahaan sudah sesuai dengan SOP ( Standard Operational Procedure) yang berlaku sebelum aktivitas bisnis tersebut dijalankan, unit ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan yang berakibat kerugian finansial ataupun non finansial
  2. QA (Quality Assurance), unit ini fungsinya hampir sama dengan ICU, namun QA bekerja setelah aktivitas dilakukan, artinya memastikan proses yang sudah dijalankan sudah sesuai dengan SOP dan ketentuan Hukum lainnya
  3. SKAI (Satuan Kerja Audit Internal). Unit ini kedudukannya lebih tinggi dari QA, unit ini tugasnya sama dengan QA, juga bekerja setelah aktivitas dilakukan, namun kelebihannya dari QA, unit ini dapat memberikan sanksi atau rekomendasi sanksi kepada staf atau karyawan Bank yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut. Dan unit ini adalah “Penegak Hukum” terakhir yang ada di dalam suatu Bank atau lembaga keuangan lain yang masih masuk dalam kategori Perbankan.
  4. Audit OJK, Unit ini tidak bekerja dalam suatu Bank melainkan unit kerja yang dimiliki oleh OJK, sebagai Regulator di Perbankan Indonesia. Unit ini tidak lagi memberikan sanksi kepada Staf atau Karyawan, melainkan kepada Perusahaan Bank tersebut, bisa dalam bentuk Denda hingga pencabutan Izin Usaha


Inilah aspek aspek hukum dalam Dunia Perbankan yang mungkin banyak dari kita masyarakat di luar Bank yang belum begitu mengetahuinya, semoga menjadi tambahan pengetahuan bagi kita semua.

1 comment: