Cara Menghitung Denda Keterlambatan Angsuran

Pada beberapa kasus peminjaman (pemberian kredit) sering ditemukan debitur yang tidak mengerti mengapa jika setelah terlambat membayar angsuran, angsuran yang dibayar tidak kunjung selesai, atau dalam bahasa lain, debitur ybs masih dinyatakan menunggak. Hal ini pada umumnya disebabkan adanya tunggakan yang belum terbayar.
Cara Menghitung Denda Keterlambatan Angsuran
Menghitung Denda Keterlambatan Angsuran

Untuk mengetahui tunggakan yang dimaksud tersebut, perlu kita ketahui dahulu struktur dari angsuran yang dibayarkan debitur setiap bulannya. Adapaun struktur angsuran tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :
A. Keadaan Angsuran Lancar



Jika angsuran yang dibayarkan berstatus lancar, unsur dari angsuran hanyalah :
1. Angsuran Pokok
2. Angsuran Bunga
(Untuk keterangan mengenai Pokok dan Bunga dapat dilihat lebih lanjut di sini.

B. Keadaan Angsuran Lewat Tanggal Pembayaran
Untuk keadaan ini, maka terdapat satu komponen lagi, yakni Komponen Denda
Dimana untuk Denda ini merupakan penjumlahan dari Denda Keterlambatan Angsuran Pokok dan Denda Keterlambatan Angsuran Bunga. Untuk besaran denda ini pada umumnya dikenakan berupa persentase per bulan dan disepakati bersama saat pelaksanaan Akad Kredit (Pengikatan Kredit), hal ini yang membuat kita wajib mencermati Perjanjian Kredit yang akan kita setujui.

Dengan Ilustrasi sebagai berikut :

Fulan bin Fulan membeli mobil melalui Bank Z, dengan angsuran per bulan sebesar Rp.2.560.000,00. Dimana Angsuran Pokoknya sebesar Rp.1.000.000,00 dan Angsuran Bunga sebesar Rp.1.560.000,00. Setelah tanggal jatuh tempo angsurannya terlewati, tepat 5 hari kemudian fulan memiliki uang untuk membayar angsuran, maka yang harus dibayar fulan adalah sbb :


*Asumsi Denda keterlambatan angsuran adalah sebesar 1,5% per bulan.

Angsuran yang harus dibayar adalah :
Angsuran Pokok : Rp.1.000.000,00
Angsuran Bunga : Rp.1.560.000,00
Denda :
- Denda Angsuran Pokok : (1.5%/30)*1.000.000,00*5 = Rp.2.500,00
- Denda Angsuran Bunga : (1.5%/30)*1.560.000*5 = Rp.3.900,00



- Denda Angsuran Total : Rp.6.400,00

Maka Total Angsuran yang harus dibayarkan fulan adalah : Rp.2.566.400,00


Dalam ilustrasi tersebut terdapat faktor pengali angka 5, dikarenakan menunggaknya selama 5 hari, jika sudah masuk 10 hari, maka dikali 10 dan seterusnya. Namun jika telah melewati akhir bulan maka perhitungannya ditambah dengan angsuran di bulan kedua dan seterusnya, sehingga jika angsuran yang tertunggak tidak kunjung dibayarkan, saat dibayar maka akan sangat besar rasanya.


Angka hari tunggakan ini dihitung berdasarkan hari kerja bukan hari kalender, namun walau begitu untuk lebih jelasnya agar dapat diperjelas sejelasnya saat melakukan pengikatan kredit.

1 comment:

  1. Saya kekurangan kata-kata untuk keuntungan luar biasa yang Anda bantu saya dapatkan hanya dalam seminggu dengan strategi opsi biner. Maaf saya ragu pada awalnya, saya menginvestasikan $200 dan menghasilkan $2.500 hanya dalam satu minggu, dan terus berinvestasi lebih banyak, hari ini saya secara finansial berhasil, Anda dapat menghubungi dia melalui Email: (tdameritrade077@gmail.com) whatsapp(+447883246472) Saran saya jangan ragu. Dia hebat.

    ReplyDelete