Fakta Unik Kredit

Fakta fakta seputar kredit di Bank yang seharusnya diketahui calon nasabah atau nasabah, namun tidak diketahui yang kemungkinan dikarenakan ke-alfa-an pihak bank atau mungkin pekerjaan oknum karyawan Bank. ada beberapa hal yang akan saya ungkap disini, namun jika ada hal lain yang pembaca ketahui, bisa ditulis di comment agar saya ulas sebagai editan tulisan ini. Beberapa fakta yang saya maksudkan adalah :


1. Bunga yang disampaikan atau dijual bukanlah bunga sebenarnya
Dalam proses perhitungan bunga, bunga yang disampaikan oleh AO, MO atau apapun namanya adalah bunga flat yang hanya digunakan sebagai nilai dasar dalam perhitungan, karena angka tersebut (1%, 1.5% atau bahkan 0.5%) akan dikonversikan terlebih dahulu sebagai bunga efektif baru kemudian dihitung porsi pokok dan bunganya. Untuk jumlah angsuran yang dibayar akan tetap sama dengan yang nasabah hitung menggunakan angka bunga flat tersebut. Namun bunga yang dibayarkan tiap bulanlah yang berbeda (dapat dibaca di postingan ini)

2. Porsi pokok dalam angsuran akan dibayarkan dlm jumlah besar setelah setengah masa pinjaman
Dalam perhitungan angsuran, di dalam jadwal angsuran akan terlihat bahwa perhitungan porsi bunga dan pokok akan berbentuk kerucut, untuk pokok kerucut normal, sementara bunga berbentuk kerucut terbalik, dimana jumlah angsuran bunga yang dibayarkan di bulan pertama, kedua dan seterusnya akan semakin mengecil, karena di awal awal sudah besar, sementara untuk porsi pokok akan terjadi sebaliknya, pemotongan pokok pinjaman mulai besar di saat melewati setengah masa pinjaman. Sehingga jika kita melunasi dibawah setengah masa pinjaman, akan terasa pokok pinjamannya baru berkurang hanya sedikit

3. Bonus atas kelancaran pembayaran angsuran, diambil dari angsuran yang dibayar
Ada beberapa Bank yang menerapkan hal ini, khusus untuk point ini, saya menggunakan asumsi saya, karena di Bank tidak ada pos untuk bonus dari yang namanya angsuran, sehingga sisa pembulatan angsuran tersebutlah yang di akumulasikan dan dijadikan bonus kepada nasabah. Contoh: Angsuran pokok dan bunga A adalah sejumlah Rp.1.552.350,00 maka yang dibayarkan debitur hanya sebesar Rp.1.500.000,00, sehingga Rp.52.350,00 disimpan dan akan dijadikan bonus pada jangka waktu tertentu.

4. Nilai Jaminan nasabah sama dengan nilai yang diketahui nasabah
Pada umumnya, calon nasabah sering mempertanyakan nilai jaminan yang duajukannya apakah sesuai atau tidak, dan juga ingin mengetahui dengan jaminan yang dimiliki jika syarat syarat lainnya juga memenuhi, kira kira berapa yang dapat diperolehnya. Sering sekali pihak bank mengatakan bahwa nilai jaminan hanya dapat dihitung oleh pihak Bank, atau akan dinilai sesuai nilai Bank sehingga staff atau marketing Bank juga tidak dapat mengetahui atau memberitahukannya.
ini adalah pernyataan yang SALAH BESAR, karena dalam perhitungan Bank, terdapat 2 jenis nilai jaminan, yakni nilai pasar dan nilai taksasi atau yang umum dikatakan sebagai nilai likuidasi. Nilai pasar adalah nilai Jaminan yang diketahui nasabah atau merupakan nilai wajar yang sesuai dengan nilai di pasaran, sementara nilai likuidasi atau taksasi adalah nilai setelah dikurangi dengan faktor2 tertentu sehingga akan dihitung hanya 50% s/d 80% dari nilai pasar. Nilai ini yang biasanya tidak diketahui oleh nasabah atau malahan marketing kredit, karena hal ini akan ditentukan saat proses persetujuan kredit berjalan. Contoh: Nilai pasar sebuah jaminan adalah Rp.1.000.000.000,00 dikarenakan faktor2 tertentu, maka dikenakan nilai likuidasi sebesar 70%, maka jaminan tersebut akan dihitung senilai Rp.700.000.000,00

5. Jaminan yang tidak di ikat dengan SKMHT atau SHT tidak mutlak hanya dijual oleh Bank, namun dapat juga dijual oleh nasabah
Pada pengikatan Jaminan oleh Bank, terdapat beberapa jenis pengikatan, salah satunya adalah SHT (Sertifikat Hak Tanggungan) atau SKMHT (Surat Kuasa Mengalihkan Hak Tanggungan) yang juga merupakan bentuk awal dari SHT itu sendiri. Untuk beberapa produk pinjaman (umumnya kredit mikro), pengikatan dilakukan dengan pengikatan bawah tangan. Hal ini berbeda dengan SHT atau SKMHT, karena SKMHT / SHT telah memberikan hak preferen atas jaminan kepada Bank, sehingga Bank dpt menjual jaminan tanpa campur tangan pemilik jaminan, sementara pada pengikatan bawah tangan, pemilik harus mengetahui bahwa jaminannya akan dijual, dan bahkan berhak untuk ikut menjual jaminan tersebut, mengapa ikut menjual menjadi penting? Karena penjualan oleh pihak Bank hanya sebesar nilai sisa hutang nasabah, jika nilai jaminannya jauh lebih besar dari sisa hutang, maka nasabah akan mengalami kerugian besar

6. Dalam proses penyitaan dan atau penjualan aset, ada tahap tahap yang terlebih dahulu harus dijalankan oleh Bank
Dalam penanganan kredit bermasalah, tiap Bank memiliki kebijakan masing-masing, namun tetap berpedoman pada peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), yang merupakan regulator bagi seluruh lembaga keuangan yang ada di Indonesia. Pada prakteknya, dalam melakukan penyitaan atau penjualan, Bank harus sudah menjalankan prosedur sbb:
1. Surat Peringatan I
2. Surat Peringatan II
3. Surat Peringatan III
Setelah ketiga surat dilayangkan, namun tidak ada juga respon dari nasabah, baru dibuat Surat Panggilan. Jika surat panggilan juga tidak diacuhkan atau setelah dilakukan pertemuan tidak juga ditemukan solusi lain, maka jaminan akan disita atau bahkan dijual. Namun, jika diantara surat tersebut terdapat penyelesaian, maka urutannya akan diulang kembali.

7. BI Checking (Bank Indonesia checking) itu rahasia
Hal ini merupakan salah satu Isu yang sering saya dapati ketika seorang calon nasabah mengalami penolakan kredit atau gagal mengajukan kredit karena hasil BI Checking nya jelek. Marketing lebih senang mencari alasan lain untuk menyampaikan hasil pengajuan kreditnya dari pada harus mengatakan hasil BI Checkingnya jelek.
Dan sering terjadi pihak Bank menolak jika diminta nasabah untuk memperlihatkannya dengan alasan Rahasia.Namun sebenarnya, rahasia itu hanya bagi orang lain yang tidak berkepentingan, karena hal tersebut merupakan rahasia si pemilik BI Checking. Jika ada diantara sahabat mengalami hal ini, maka sahabat infokreditbank bisa dapat melakukan permintaan pemeriksaan BI Checking secara pribadi disini http://www.bi.go.id/id/moneter/biro-informasi-kredit/permintaan-idi-historis/formulir/Contents/Default.aspx atau bagi sahabat yang berdomisili di Jabodetabek dapat langsung ke kantor pusat Bank Indonesia di Jl. Thamrin, Jakarta dengan membawa dokumen identitas yang masih berlaku, anda akan dilayani langsung dan mendapatkan hasil dengan cepat. Anda juga dapat melaporkan langsung jika ada hasil BI Checking yang berbeda dengan yang anda ketahui


**Comment Welcome.. 😄😄😄 **

4 comments:

  1. Wah baru tau gan ternyata banyak fakta-fakta yang belum banyak diketahui orang ya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bener gan..
      Intinya sih lebih berhati hati jika berurusan dengan Bank. Tapi jika memungkinkan, lebih baik dijauhi.. Hehehe..

      Delete