Fakta fakta seputar kredit di Bank yang seharusnya diketahui
calon nasabah atau nasabah, namun tidak diketahui yang kemungkinan dikarenakan
ke-alfa-an pihak bank atau mungkin pekerjaan oknum karyawan Bank. ada beberapa
hal yang akan saya ungkap disini, namun jika ada hal lain yang pembaca ketahui,
bisa ditulis di comment agar saya ulas sebagai editan tulisan ini. Beberapa fakta yang saya maksudkan adalah :
1. Bunga yang disampaikan atau dijual bukanlah bunga
sebenarnya
Dalam
proses perhitungan bunga, bunga yang disampaikan oleh AO, MO atau apapun
namanya adalah bunga flat yang hanya digunakan sebagai nilai dasar dalam
perhitungan, karena angka tersebut (1%, 1.5% atau bahkan 0.5%) akan
dikonversikan terlebih dahulu sebagai bunga efektif baru kemudian dihitung
porsi pokok dan bunganya. Untuk jumlah angsuran yang dibayar akan tetap sama
dengan yang nasabah hitung menggunakan angka bunga flat tersebut. Namun bunga
yang dibayarkan tiap bulanlah yang berbeda (dapat dibaca di postingan ini)
2. Porsi pokok dalam angsuran akan dibayarkan dlm jumlah
besar setelah setengah masa pinjaman
Dalam perhitungan angsuran, di dalam jadwal angsuran akan
terlihat bahwa perhitungan porsi bunga dan pokok akan berbentuk kerucut, untuk
pokok kerucut normal, sementara bunga berbentuk kerucut terbalik, dimana jumlah
angsuran bunga yang dibayarkan di bulan pertama, kedua dan seterusnya akan
semakin mengecil, karena di awal awal sudah besar, sementara untuk porsi pokok
akan terjadi sebaliknya, pemotongan pokok pinjaman mulai besar di saat melewati
setengah masa pinjaman. Sehingga jika kita melunasi dibawah setengah masa
pinjaman, akan terasa pokok pinjamannya baru berkurang hanya sedikit
3. Bonus atas kelancaran pembayaran angsuran, diambil dari
angsuran yang dibayar
Ada beberapa Bank yang menerapkan hal ini, khusus untuk
point ini, saya menggunakan asumsi saya, karena di Bank tidak ada pos untuk
bonus dari yang namanya angsuran, sehingga sisa pembulatan angsuran tersebutlah
yang di akumulasikan dan dijadikan bonus kepada nasabah. Contoh: Angsuran
pokok dan bunga A adalah sejumlah Rp.1.552.350,00 maka yang dibayarkan debitur
hanya sebesar Rp.1.500.000,00, sehingga Rp.52.350,00 disimpan dan akan
dijadikan bonus pada jangka waktu tertentu.
4. Nilai Jaminan nasabah sama dengan nilai yang diketahui
nasabah
Pada umumnya, calon nasabah sering mempertanyakan nilai
jaminan yang duajukannya apakah sesuai atau tidak, dan juga ingin mengetahui
dengan jaminan yang dimiliki jika syarat syarat lainnya juga memenuhi, kira
kira berapa yang dapat diperolehnya. Sering sekali pihak bank mengatakan bahwa
nilai jaminan hanya dapat dihitung oleh pihak Bank, atau akan dinilai sesuai
nilai Bank sehingga staff atau marketing Bank juga tidak dapat mengetahui atau
memberitahukannya.
ini adalah pernyataan yang SALAH BESAR, karena dalam
perhitungan Bank, terdapat 2 jenis nilai jaminan, yakni nilai pasar dan nilai
taksasi atau yang umum dikatakan sebagai nilai likuidasi. Nilai pasar adalah
nilai Jaminan yang diketahui nasabah atau merupakan nilai wajar yang sesuai
dengan nilai di pasaran, sementara nilai likuidasi atau taksasi adalah nilai
setelah dikurangi dengan faktor2 tertentu sehingga akan dihitung hanya 50% s/d
80% dari nilai pasar. Nilai ini yang biasanya tidak diketahui oleh nasabah atau
malahan marketing kredit, karena hal ini akan ditentukan saat proses
persetujuan kredit berjalan. Contoh: Nilai pasar sebuah jaminan adalah
Rp.1.000.000.000,00 dikarenakan faktor2 tertentu, maka dikenakan nilai
likuidasi sebesar 70%, maka jaminan tersebut akan dihitung senilai
Rp.700.000.000,00
5. Jaminan yang tidak di ikat dengan SKMHT atau SHT tidak
mutlak hanya dijual oleh Bank, namun dapat juga dijual oleh nasabah
Pada pengikatan Jaminan oleh Bank, terdapat beberapa jenis
pengikatan, salah satunya adalah SHT (Sertifikat Hak Tanggungan) atau SKMHT
(Surat Kuasa Mengalihkan Hak Tanggungan) yang juga merupakan bentuk awal dari
SHT itu sendiri. Untuk beberapa produk pinjaman (umumnya kredit mikro),
pengikatan dilakukan dengan pengikatan bawah tangan. Hal ini berbeda dengan SHT
atau SKMHT, karena SKMHT / SHT telah memberikan hak preferen atas jaminan
kepada Bank, sehingga Bank dpt menjual jaminan tanpa campur tangan pemilik
jaminan, sementara pada pengikatan bawah tangan, pemilik harus mengetahui bahwa
jaminannya akan dijual, dan bahkan berhak untuk ikut menjual jaminan tersebut,
mengapa ikut menjual menjadi penting? Karena penjualan oleh pihak Bank hanya
sebesar nilai sisa hutang nasabah, jika nilai jaminannya jauh lebih besar dari
sisa hutang, maka nasabah akan mengalami kerugian besar
6. Dalam proses penyitaan dan atau penjualan aset, ada tahap
tahap yang terlebih dahulu harus dijalankan oleh Bank
Dalam penanganan kredit bermasalah, tiap Bank memiliki
kebijakan masing-masing, namun tetap berpedoman pada peraturan OJK (Otoritas
Jasa Keuangan), yang merupakan regulator bagi seluruh lembaga keuangan yang ada
di Indonesia. Pada prakteknya, dalam melakukan penyitaan atau penjualan, Bank
harus sudah menjalankan prosedur sbb:
1. Surat Peringatan I
2. Surat Peringatan II
3. Surat Peringatan III
Setelah ketiga surat dilayangkan, namun tidak ada juga
respon dari nasabah, baru dibuat Surat Panggilan. Jika surat panggilan
juga tidak diacuhkan atau setelah dilakukan pertemuan tidak juga ditemukan
solusi lain, maka jaminan akan disita atau bahkan dijual. Namun, jika diantara
surat tersebut terdapat penyelesaian, maka urutannya akan diulang kembali.
7. BI Checking (Bank Indonesia checking) itu rahasia
Hal ini merupakan salah satu Isu yang sering saya dapati
ketika seorang calon nasabah mengalami penolakan kredit atau gagal mengajukan
kredit karena hasil BI Checking nya jelek. Marketing lebih senang mencari
alasan lain untuk menyampaikan hasil pengajuan kreditnya dari pada harus
mengatakan hasil BI Checkingnya jelek.
Dan sering terjadi pihak Bank menolak jika diminta nasabah
untuk memperlihatkannya dengan alasan Rahasia.Namun sebenarnya, rahasia itu
hanya bagi orang lain yang tidak berkepentingan, karena hal tersebut merupakan
rahasia si pemilik BI Checking. Jika ada diantara sahabat mengalami hal ini,
maka sahabat infokreditbank bisa dapat melakukan permintaan pemeriksaan BI
Checking secara pribadi disini
http://www.bi.go.id/id/moneter/biro-informasi-kredit/permintaan-idi-historis/formulir/Contents/Default.aspx
atau bagi sahabat yang berdomisili di Jabodetabek dapat langsung ke kantor
pusat Bank Indonesia di Jl. Thamrin, Jakarta dengan membawa dokumen identitas
yang masih berlaku, anda akan dilayani langsung dan mendapatkan hasil dengan
cepat. Anda juga dapat melaporkan langsung jika ada hasil BI Checking yang
berbeda dengan yang anda ketahui
**Comment Welcome.. 😄😄😄 **
Wah baru tau gan ternyata banyak fakta-fakta yang belum banyak diketahui orang ya
ReplyDeleteBener gan..
DeleteIntinya sih lebih berhati hati jika berurusan dengan Bank. Tapi jika memungkinkan, lebih baik dijauhi.. Hehehe..
Izin nyimak...gan
ReplyDeleteMonggo gan..
Delete