APA ITU BI RATE ?

BI RATE jika diartikan secara harfiah adalah Rata Rata BI, yang dapat kita terjemahkan sebagai nilai rata rata yang dikeluarkan BI sebagai Acuan untuk nilai yang digunakan oleh Perbankan, nilai rata rata yang dimaksudkan disini adalah nilai suku bunga.

Apakah ada dampak BI Rate bagi kita masyarakat awam ?

Tentunya ada, namun mungkin tidak sebesar dampak yang diberikannya bagi pelaku usaha, terlebih lagi pelaku usaha yang berhubungan dengan Bank, atau yang menggunakan dana pinjaman dari Bank. Selain dampak bagi dunia perbankan, masih ada beberapa lagi dampak yang ditimbulkan oleh turun naiknya BI Rate, namun pada postingan kali ini kita akan fokus membahas dampak yang mengenai dunia perbankan.

Dalam dunia perbankan, dimana BI sebagai Regulator, mewajibkan setiap Bank memiliki yang dinamakan GWM yang merupakan singkatan dari Giro Wajib Minimum, yang merupakan simpanan Bank di Bank Indonesia sebagai salah satu prasyarat beroperasionalnya sebuah Bank. Untuk kaitan antara GWM dengan BI Rate seperti apa, akan kita bahas di lain kesempatan.

Sementara hubungan BI Rate dengan kegiatan perbankan, sejauh yang penulis ketahui adalah pada SBDK yang disusun oleh setiap BANK. SBDK merupakan kependekan dari Suku Bunga Dasar Kredit, dimana SBDK ini adalah suku bunga acuan pada sebuah Bank untuk menentukan suku bunga pinjaman per produk pinjaman yang dimilikinya dan juga suku bunga simpanan untuk setiap produk simpanan yang dimilikinya. Sehingga, ketika BI Rate tinggi maka SBDK juga akan tinggi, dan juga sebaliknya, jika BI Rate Rendah maka SBDK juga akan Rendah.
Sumber : BANK ACEH

Seperti yang kita bahas sebelumnya, jika SBDK Rendah maka sudah sepantasnya lah suku bunga pinjaman dapat diturunkan oleh pihak BANK, walaupun hal ini sangat jarang terjadi, yang sering terjadi adalah, disaat BI Rate naik maka suku bunga pinjaman akan naik.

Jika muncul pertanyaan, bagaimana Bank menggunakan SBDK dalam merancang suku bunga yang digunakannya..??
Hanya Tuhan dan pihak bank yang tahu.. :D
Karena dalam merancang suku bunga yang digunakan, Bank akan membentuk suatu komite yang terdiri dari beberapa divisi, lalu akan dimintakan persetujuan Direksinya jika rancangan tersebut telah selesai disusun.


Demikian bahasan kita untuk postingan kali ini, jika ada pembaca yang mungkin merasa tulisan ini masih kurang tepat dan ingin memberikan koreksi, mohon disampaikan saja tidak usah sungkan, akan saya perbaiki segera dan tentunya pendapat anda akan saya jadikan referral di tulisan ini.

No comments:

Post a Comment