BI RATE jika diartikan secara
harfiah adalah Rata Rata BI, yang dapat kita terjemahkan sebagai nilai rata
rata yang dikeluarkan BI sebagai Acuan untuk nilai yang digunakan oleh
Perbankan, nilai rata rata yang dimaksudkan disini adalah nilai suku bunga.
Apakah ada dampak BI Rate bagi kita masyarakat awam ?
Tentunya ada, namun mungkin
tidak sebesar dampak yang diberikannya bagi pelaku usaha, terlebih lagi pelaku
usaha yang berhubungan dengan Bank, atau yang menggunakan dana pinjaman dari
Bank. Selain dampak bagi dunia perbankan, masih ada beberapa lagi dampak yang
ditimbulkan oleh turun naiknya BI Rate, namun pada postingan kali ini kita akan
fokus membahas dampak yang mengenai dunia perbankan.
Dalam dunia perbankan, dimana
BI sebagai Regulator, mewajibkan setiap Bank memiliki yang dinamakan GWM yang
merupakan singkatan dari Giro Wajib Minimum, yang merupakan simpanan Bank di
Bank Indonesia sebagai salah satu prasyarat beroperasionalnya sebuah Bank.
Untuk kaitan antara GWM dengan BI Rate seperti apa, akan kita bahas di lain
kesempatan.
Sementara hubungan BI Rate
dengan kegiatan perbankan, sejauh yang penulis ketahui adalah pada SBDK yang
disusun oleh setiap BANK. SBDK merupakan kependekan dari Suku Bunga Dasar
Kredit, dimana SBDK ini adalah suku bunga acuan pada sebuah Bank untuk
menentukan suku bunga pinjaman per produk pinjaman yang dimilikinya dan juga
suku bunga simpanan untuk setiap produk simpanan yang dimilikinya. Sehingga,
ketika BI Rate tinggi maka SBDK juga akan tinggi, dan juga sebaliknya, jika BI
Rate Rendah maka SBDK juga akan Rendah.
Sumber : BANK ACEH |
Seperti yang kita bahas
sebelumnya, jika SBDK Rendah maka sudah sepantasnya lah suku bunga pinjaman
dapat diturunkan oleh pihak BANK, walaupun hal ini sangat jarang terjadi, yang
sering terjadi adalah, disaat BI Rate naik maka suku bunga pinjaman akan naik.
Jika muncul pertanyaan,
bagaimana Bank menggunakan SBDK dalam merancang suku bunga yang
digunakannya..??
Hanya Tuhan dan pihak bank
yang tahu.. :D
Karena dalam merancang suku
bunga yang digunakan, Bank akan membentuk suatu komite yang terdiri dari
beberapa divisi, lalu akan dimintakan persetujuan Direksinya jika rancangan
tersebut telah selesai disusun.
Demikian bahasan kita untuk
postingan kali ini, jika ada pembaca yang mungkin merasa tulisan ini masih
kurang tepat dan ingin memberikan koreksi, mohon disampaikan saja tidak usah
sungkan, akan saya perbaiki segera dan tentunya pendapat anda akan saya jadikan
referral di tulisan ini.
No comments:
Post a Comment