Pelunasan Dipercepat (Denda)

Pada umumnya jika kita memiliki pinjaman di Bank akan sangat senang rasanya jika kita dapat melunasinya sebelum jangka waktu kreditnya berakhir, karena akan sangat ringan rasanya jika beban kredit kita sudah selesai sebelum waktunya. Namun, yang cukup disayangkan, walaupun memang sudah aturan baku di Bank mana saja, kita akan dikenakan denda pelunanasan dipercepat.

Kok mau melunasi malah dikenakan Denda.... !?!?!



Untuk yang satu ini kita akan merunut kembali urutan dari awal kejadian kredit, yakni Penandatanganan Perjanjian Kredit, pada umumnya Bank akan membunyikan Denda Pelunasan Dipercepat pada perjanjian kredit yang akan ditandatangani, mengapa hal ini bisa di denda ? Denda pelunasan ini adalah pengganti sejumlah bunga yang akan di peroleh pihak Bank jika pinjaman berjalan sesuai jangka waktu yang sudah di sepakati sebelumnya, 

Untuk tetap memperoleh keuntungan, maka Bank menetapkan adanya jumlah denda jika dilakukan pelunasan lebih cepat dari jangka waktu yang disepakati. Selain jumlah Denda yang bervariasi (tergantung Bank tempat meminjam), juga jangka waktu terdekat untuk melakukan pelunasan ini juga akan dibatasi oleh Bank yang bersangkutan, ada yang menentukan minimal berjalan 6 bulan ada juga yang 1 tahun.

Perhitungan besaran denda yang dikenakan sangat berbeda antara Bank satu dengan Bank lainnya, ada yang menghitung dari jumlah angsuran total, ada juga yang dari sisa Outstanding (Sisa Pokok pinjaman), ada yang mengenakan 2 x Angsuran total dan bahkan ada juga yang mengenakan sebanyak 5 x Angsuran total. Untuk perhitungan dari jumlah sisa Outstanding, umumnya perhitungan besaran denda berdasarkan angka persentase, misal : 2% x Sisa pokok pinnjaman.

Jadi, jika kita akan menanda tangani perjanjian kredit, hal ini adalah salah satu point penting yang harus diperhatikan, selain point - point lain seperti jumlah angsuran, bunga pinjaman, dll. Karena jika kita tidak cermat, maka saat akan melakukan pelunasan dipercepat, kita dapat diserang sakit Jantung dan mungkin langsung mati berdiri.. hehehe..

Sekedar contoh singkat untuk kita ketahui bersama :

Fulan meminjam pada Bank Z, sebesar Rp.20.000.000,00 selama 24 bulan, dengan angsuran total perbulan sebesar Rp.2.000.000,00 per Bulan. Setelah berjalan selama 6 bulan, Fulan hendak melunasai pinjamannya. Setelah berjalan 6 bulan, ternyata sisa pokok pinjaman fulan adalah sebesar Rp.16.500.000,00. Sehingga dengan Denda pelunasan yang dikenakan sebesar 5 x Angsuran, maka total yang harus dibayar fulan adalah : 
(Sisa bunga yang belum dibayar, umumnya dihapuskan)
Rp.16.500.000,00 + (2 x Rp.2.000.000) = Rp.20.500.000,00

Dengan jumlah tersebut, akhirnya fulan memutuskan untuk meneruskan pinjamannya sampai dengan akhir masa tenor.

No comments:

Post a Comment