Istilah-istilah pada Kemampuan Bayar calon Debitur 2

Pada postingan sebelumnya.., kita sudah memahami mengenai istilah istilah dalam perhitungan Sumber Pendapatan atau SOR (Source Of Revenue) calon Debitur (pihak yang mengajukan Pinjaman).

Analisa Kemampuan Bayar Calon Debitur
Dari istilah istilah tersebut, kita juga sudah mengetahui bagaimana pihak Bank atau Kreditur (yang memberikan pinjaman) menghitung Sisa Pendapatan Debitur. Sekarang kita akan bahas istilah istilah dalam perhitungan yang dilakukan oleh Bank dalam menentukan Layak / Tidak Layak nya seorang calon Debitur mendapatkan pinjaman nya.

Ada beberapa istilah yang sering disebut dalam proses persetujuan kredit (saya kecilkan di cakupan kredit Mikro dan Konsumen atau Consumer Loan), yaitu :

1. DI (Disposible Income)

Disposible Income adalah Sisa Pendapatan yang merupakan penghasilan terakhir, sisa pendapatan ini bukan hanya sisa setelah dikurangi dengan pengeluaran saja (seperti saya jelaskan di postingan sebelum nya), tapi juga dengan investasi atau tabungan atau apapun hal produktif yang di potong per bulan dengan jumlah tertentu, misal :
  - Premi Asuransi
  - Tabungan Rencana
  - Arisan atau Jula Jula
Untuk cara menghitung atau mengetahui DI milik kita sudah saya jelaskan juga di Postingan sebelumnya. Jadi jika anda tidak memiliki DI maka SUDAH PASTI pengajuan fasilitas kredit anda akan ditolak.

2. BIR (Birth Income Ratio)

BIR atau Birth Income Ratio, pada prinsip nya dan cara perhitungan nya sama dengan DI (pada point 1), namun dikarenakan satuan nya adalah persen, maka pada perhitungan nya ada sedikit penambahan, yakni DI akan dibandingkan dengan;
  • Keuntungan Kotor, jika calon debitur adalah pengusaha atau pemilik usaha
  • Gaji Pokok (di luar tunjangan, Bonus, Insentif, dll), jika calon debitur adalah Pekerja atau Pegawai. Dan umum nya BIR ini di terapkan pada segmen bisnis Consumer Loan, karena pada segmen mikro menggunakan sistem DI (Disposible Income). BIR yang diterapkan di salah satu Bank dimana saya pernah bekerja disana adalah minimal 65%
Contoh perhitungannya begini :
Calon Debitur A memiliki DI sebesar Rp.1.350.000,00 dan Income (Gaji Pokok atau Keuntungan Kotor) sebesar Rp. 8.000.000,00 maka :
BIR = (1.350.000,00 / 8.000.000,00) x 100%
       = 16,88%
Jadi dengan ketentuan diatas, artinya BIR yang diperoleh adalah TIDAK SESUAI DENGAN PERSYARATAN, yakni MINIMAL 65%

3. IDIR (Installment to Disposible Income Ratio)

IDIR ini adalah salah satu penentu keputusan untuk persetujuan kredit dari sisi kemampuan bayar atau SOR calon Debitur, dimana angsuran yang akan dibayarkan akan dibandingkan dengan DI yang diperoleh, dan umumnya (di Kredit Mikro yang menggunakan ini) menggunakan ketentuan IDIR maksimal 80%.

Contoh perhitungan nya sbb :
Calon Debitur A memiliki DI sebesar Rp.1.350.000,00 dan angsuran dari Fasilitas Kredit yang diajukan adalah sebesar Rp.600.000,00 maka :
IDIR = (600.000,00 / 1.350.000,00) x 100%
        = 44.44%
Sesuai standar ketentuan diatas, secara hitungan pendapatan, masih dibawah 80% MAKA DINYATAKAN SESUAI KETENTUAN (tapi ingat masih ada 4C lain dari 5C dalam prinsip Pemberian atau Persetujuan kredit)

4. IIR (Installment to Income Ratio)

Hampir mirip dengan IDIR, IIR adalah salah satu penentu keputusan untuk persetujuan kredit dari sisi kemampuan bayar atau SOR calon Debitur yang digunakan di Segmen Consumer Loan atau Konsumer.
Perbedaan dengan IDIR hanyalah pada pembanding nya, karena satuan nya sama sama persen. Jika di IDIR dibandingkan dengan DI (yang sudah dihitung sedemikian rupa), di IIR pembandingnya hanyalah;
Keuntungan Kotor, jika calon debitur adalah pengusaha atau pemilik usaha
Gaji Pokok (di luar tunjangan, Bonus, Insentif, dll), jika calon debitur adalah Pekerja atau Pegawai. Untuk angka Standard IIR yang masuk kategori DI REKOMENDASI adalah di Maksimal 35%

Contoh perhitungan nya seperti ini,
Calon Debitur A memiliki Income (Gaji atau Keuntungan Kotor) sebesar Rp.1.350.000,00 dan angsuran dari Fasilitas Kredit yang diajukan adalah sebesar Rp.600.000,00 maka :
IIR = (Rp.600.000,00 / 1.350.000,00) x 100%
      = 44,44%
Maka pengajuan kredit dari sisi Penghasilan dinyatakan TIDAK SESUAI DENGAN PERSYARATAN, yakni MAKSIMAL 35%

NOTE :

Selain dari Faktor 4C lain nya (Character, Collateral, Condition dan Capital) dalam menentukan Capacity, Bank (Segmen Mikro dan Konsumer) menerapkan ketentuan sebagai berikut :
  1. Kredit Mikro, Hanya IDIR maksimal 80%
  2. Kredit Konsumer (Consumer Loan), BIR minimal 65% dan IIR Maksimal 35%
Jika point satu atau dua tersebut terpenuhi, maka pengajuan pinjaman dinyatakan **DI SETUJUI** di sisi CAPACITY. Untuk melihat 4C lain nya, untuk Collateral (Jaminan), sahabat bisa lihat disini, sementara untuk Character, Capital dan Condition, akan kita bahas di postingan postingan berikut nya.
Jadi jangan lupa subscribe di Blog ini atau Like Halaman Facebook (FP) kami yang ada link nya di halaman depan.

2 comments:

  1. #Saya kekurangan kata-kata untuk keuntungan luar biasa yang Anda bantu saya dapatkan hanya dalam seminggu dengan strategi opsi biner. Maaf saya ragu pada awalnya, saya menginvestasikan $200 dan menghasilkan $2.500 hanya dalam satu minggu, dan terus berinvestasi lebih banyak, hari ini saya secara finansial berhasil, Anda dapat menghubungi dia melalui Email: (tdameritrade077@gmail.com) whatsapp(+447883246472) Saran saya jangan ragu. Dia hebat.

    ReplyDelete