Fasilitas Kredit berstatus Write Off atau WO

Write Off atau diartikan dengan Hapus Buku ialah keadaan dimana fasilitas kredit Nasabah (baik individu atau Korporasi) di hapuskan dari Akun Aktiva pada pembukuan Bank. Pemahaman yang berkembang di masyarakat adalah fasilitas kredit yang sudah di "WO"-kan ini benar benar sudah hilang dari pembukuan Bank


Pemahaman tersebut adalah pemahaman yang salah, karena Bank tetap mencatat fasilitas kredit tersebut, hanya bedanya bukan lagi sebagai Aktiva (dalam bahasa lain bisa dikatakan sebagai Asset), melainkan di masukkan dalam kategori Passiva (atau dikatakan Hutang).

Jadi, ketika sebuah fasilitas kredit di lakukan WO, maka di saat itu juga ada sebagian pendapatan Bank mengalami pengurangan, karena sebagaimana yang kita ketahui bersama, Transaksi harus ada di dua sisi, yakni sisi Debit dan Sisi Kredit

Dan inilah yang terjadi pada fasilitas tersebut, jika yang dihapus buku ada sebesar (misal) Rp.80.000.000,00 maka ada sejumlah sama yang dialihkan ke Asset / Aktiva tadi, dan umumnya yang dialihkan tadi di ambil dari pendapatan Bank

Inilah sebabnya tidak serta merta seluruh fasilitas kredit yang usia tunggakannya sudah diatas 180 hari langsung di "WO" kan oleh Bank, karena akan ada sejumlah kerugian yang akan di derita Bank. Malah ada beberapa program yang dikeluarkan Bank, seperti pengurangan Hutang Pokok (Bukan hanya bunga ya..), dibukkat dengan tujuan mengurangi beban kerugian yang akan di derita Bank tersebut.

Jika sahabat Infokreditbank bertanya atau mengaitkan dengan BI Checking, maka tidak semua pinjaman yang sudah di Hapus Buku akan hilang di BI checking, karena ada istilah lain yang namanya Hapus Tagih. Ada Hapus Buku + Hapus Tagih dan ada juga "WO" yang hanya hapus Buku tanpa Hapus Tagih, sehingga sampai kapan pun hutang ini (fasilitas kredit) akan tetap ada

10 comments:

  1. #Saya kekurangan kata-kata untuk keuntungan luar biasa yang Anda bantu saya dapatkan hanya dalam seminggu dengan strategi opsi biner. Maaf saya ragu pada awalnya, saya menginvestasikan $200 dan menghasilkan $2.500 hanya dalam satu minggu, dan terus berinvestasi lebih banyak, hari ini saya secara finansial berhasil, Anda dapat menghubungi dia melalui Email: (tdameritrade077@gmail.com) whatsapp(+447883246472) Saran saya jangan ragu. Dia hebat.#

    ReplyDelete
  2. apakah kalau sudah wo tidak bisa di lanjut angsuran tanpa melunasi

    ReplyDelete
  3. apakah setela WO masih di kenakan bunga atas modal

    ReplyDelete
  4. Syarat Di WO'kan bank bagaimna,?

    ReplyDelete
  5. Pelsus (pelunasan khusus)

    ReplyDelete
  6. Saya dapat surat somasi dari bank mega karena kartu kredit. Saya gagal bayar kartu kredit sejak tahun 2013. Tapi di surat tsb tidak ada kop surat bank mega. Apakah surat itu asli dari bank mega?

    ReplyDelete
  7. Bagaimana nasib dan proses lanjutan kalau kenderaan kita sudah di WO

    ReplyDelete
  8. Apakah hapus buku atau hapus tagih bisa berdampak kepada asset agunan jaminan debitur ??? Mohon pencerahanya pak 🙏 TQ

    ReplyDelete