KREDIT MODAL KERJA (KMK)

Seperti jenis kredit yang telah dibahas pada postingan sebelumnya, telah disebutkan bahwa banyak jenis kredit yang disediakan pihak Bank, termasuk tema yang akan kita bahas saat ini, yakni KREDIT MODAL KERJA atau disebut juga KREDIT REKENING KORAN.

Mengapa jenis kredit ini menjadi hal yang penting untuk dibahas adalah karena banyaknya penggunaan fasilitas kredit ini yang menurut penulis tidak pada tempatnya, beberapa contoh penggunaan fasilitas yang tidak pada tempatnya adalah :
1. Pembelian Asset atau barang modal
2. Konsumtif
3. Pembelian kendaraan dll

Hal ini biasanya terjadi akibat tidak tahunya calon nasabah mengenai kegunaan dan pola kredit yang diberlakukan pada kredit modal kerja, sementara pihak Bank (dalam hal ini AO) tidak benar benar menjelaskan dan bahkan sengaja menutupi agar target AO ybs dapat tertutupi.

Adapun ciri ciri kredit ini yang perlu diketahui adalah :
  1. Kredit yang diberikan berupa kelonggaran tarik, bukan uang tunai total seperti pada kredit lainnya yang biasa disebut Kredit Angsuran Berjangka (KAB)
  2. Setiap jumlah kredit yang digunakan dibayar hanya bunganya saja sesuai jumlah pokok dana yang ditarik
  3. Pelunasan kredit dapat dilakukan setelah seluruh kelonggaran tarik kembali ke plafond semula.

Contoh :
Pengusaha A mendapatkan fasilitas KMK dengan plafond (Kelonggaran Tarik) sebesar Rp.2.000.000.000,00. Beberapa bulan kemudian A membutuhkan dana tunai sebesar Rp.1.000.000.000,00 maka selama jangka waktu yang disepakati A hanya membayar bunga, sementara pembayaran pokok dapat dilakukan walaupun tidak diwajibkan. Selama longgar tarik belum kembali semula, maka A wajib membayar bunga.
Jika A hendak melunasi fasilitas KMK tersebut, maka A wajib membayar sisa pokok yang digunakan. Jadi, dengan pola tersebut maka yang tepat menggunakan fasilitas ini adalah para kontraktor atau supplyer yang membutuhkan dana sewaktu waktu dan dapat melunasinya sewaktu waktu juga.

No comments:

Post a Comment