PINDAH TANGGAL ANGSURAN

Postingan kali ini adalah bagian kecil dari postingan lainnya mengenai kredit macet, karena pada umumnya permintaan pindah tanggal angsuran disebabkan karena sirkulasi hasil usaha atau tanggal gajian tidak sesuai dengan tanggal angsuran debitur. Namun, juga tidak jarang agar pembayaran angsuran dapat lancar, debitur akan meminta perpindahan tanggal angsuran dari beberapa bulan sejak pinjaman dimulai.
Untuk pemindahan tanggal angsuran ini sendiri, tidak akan dibatasi oleh pihak Bank, karena memang tidak ada hal - hal yang dipengaruhi jika seorang debitur pindah tanggal angsuran di pihak Bank, hanya saja di pihak debitur akan terdapat sedikit pembayaran angsuran. Pembayaran angsuran ini hanya disebabkan adanya bunga berjalan.

Untuk sistematik bunga berjalan ini dapat di uraikan sbb :
Tanggal angsuran awal kita umpamakan ada di tanggal 15 setiap bulannya, dengan perumpamaan angsuran bunga sebesar Rp.1.500.000,00 (pembahasan bunga dapat dilihat di sini), angsuran diminta pindah ke tanggal 1 setiap bulannya. Proses yang akan dilakukan di Bank adalah sbb :
1. Menghitung bunga berjalan per hari yakni Rp.1.500.000,00 / 30, yakni Rp.50.000,00
2. Jumlah selisih hari dari tanggal 15 - tanggal 1 dibulan tsb, kita umpamakan 16 hari kalender
3. Menghitung jumlah bunga yang harus dibayar, yakni 16 hari x Rp.50.000,00 = Rp.800.000,00
4. Bank akan merubah tanggal pada sistem, dan juga memindahkan angsuran pokok dan bunga untuk dibayar di tanggal tersebut.
5. Pada tanggal 1 bulan berikutnya, Debitur dan Bank pada umumnya akan melakukan Perjanjian Kredit ulang, dan ada juga pihak bank yang tidak melakukan itu, hanya addendum Perjanjian Kredit. Pada hari itu juga pembayaran angsuran bunga sebesar Rp.800.000,00 tersebut

*) Perhitungan bunga diatas hanyalah simulasi untuk memudahkan pengertian pembaca, sementara untuk jumlah harian bunga dihitung otomatis di sistem pinjaman Bank


Mengenai cara pengajuannya, debitur dapat langsung datang ke kantor cabang terdekat, atau menghubungi AO/RO/RM dimana debitur mengajukan pinjamannya, ada Bank yang menggunakan form standar, ada juga yang hanya membuat permohonan tertulis dengan tulis tangan biasa.

(end)

No comments:

Post a Comment