Restrukturisasi Kredit


Pada beberapa kasus kredit bermasalah, mungkin ada terdengar istilah Restrukturisasi Kredit, terkhusus bagi yang memiliki kredit bermasalah, mungkin sudah pernah disampaikan kata tersebut berkali kali untuk mengatasi permasalahan kreditnya.

Kata Restrukturisasi berasal dari kata Restruktur, dimana kata itu sendiri terdiri dari dua suku kata, yakni Re dan Struktur, yang dapat kita artikan per suku kata. RE berarti mengatur ulang, dan Struktur adalah susunan kredit itu sendiri, jadi Restruktur dapat diartikan dengan melakukan perubahan pada jenis dan susunan kredit yang berjalan dalam rangka menyesuaikan kemampuan bayar debitur yang sumber penghasilannya sedang mengalami masalah.
Pada umumnya restruktur diberikan jika debitur atau si peminjam masih memiliki kemauan bayar (itikad membayar) dan juga kemampuan untuk membayar. Restruktur itu sendiri dapat dibagi dalam beberapa macam :
1. Perpanjangan Jangka waktu pembayaran
2. Penurunan suku bunga pinjaman
3. Kombinasi dari no 1 dan 2
4. Penundaan pembayaran pokok
5. Penundaan pembayaran pokok dan bunga

Contoh contoh yang dapat dipaparkan antara lain :
  1. Sebelumnya meminjam selama 24 bulan (2 tahun), diperpanjang menjadi 60 bulan (5 tahun)
  2. Bunga awal 1,2% per bulan, menjadi 1% per bulan
  3. Sebelumnya meminjam selama 2 tahun dengan bunga 1,2% per bulan menjadi 5 tahun dengan bunga 1% per bulan
  4. Sebelumnya mengangsur 2 juta per bulan dengan rincian 1,5 juta bunga, 500 ribu pokok, maka hanya membayar 1,5 juta
  5. Selama beberapa bulan, sama sekali tidak membayar angsuran.


Setiap jenis restrukturisasi tersebut diperuntukkan untuk kasus kasus tertentu, dengan penjelasan sbb :
  1. Terjadi penurunan sumber pendapatan yang tidak terlalu drastis, sehingga hanya dengan memperpanjang waktu pinjaman, angsuran baru yg sesuai dengan kemampuan barunya dapat terpenuhi
  2. Sama dengan no 1, namun pilihannya bunga yang diturunkan, dan pilihan ini sangat jarang diberikan pihak Bank
  3. Terjadi penurunan sumber pendapatan secara drastis, sehingga angsuran yang sesuai dengan kemampuan barunya sangatlah turun jauh sehingga dilakukan perpanjangan waktu sekaligus menurunkan bunga pinjamannya.
  4. Hal ini diberikan kepada debitur yang mengalami kebakaran atau bencana alam, namun hanya sedikit modal usahanya terbakar atau rusak akibat bencana alam, biasanya maksimal hanya 6 bulan.
  5. Sama dengan no empat, hanya saja hampir seluruh modal usahanya terbakar atau rusak akibat bencana alam, biasanya maksimal hanya 3 bulan.

Naaahhh... bagi para pembaca yang saat ini sedang mengalami kredit bermasalah, coba konsultasikan dengan marketing anda. Selalu ada jalan jika kita memang berniat baik dan begitu juga dengan Bank nya.

No comments:

Post a Comment