KEMANA AKU MENGADU ???

Tidak sedikit mungkin, diantara para peminjam duit (debitur) yang memiliki masalah atau perselisihan dengan pihak bank, baik dari sisi tabungannya yang tiba – tiba di blokir, ataupun cara – cara penagih hutang yang tidak sesuai di hati, dan banyak lagi macam lainnya.

Sehingga terkadang membuat kita bertanya – Tanya, “Apa tidak ada lagi hak ku untuk dihargai??, apa karena mereka perusahaan besar, lantas bisa semena – mena dengan saya??

Saat ini di zaman modern ini anda tidak perlu khawatir dan ragu jika ada tindakan semena-mena dari pihak Bank, baik dari segi apapun juga, karena dizaman canggih seperti hari ini, sudah sangat banyak wadah yang bisa kita gunakan untuk menyalurkan keluh kesah, dan bahkan sampai tuntutan secara media, baik dari media social, Koran, televisi dan lainnya.

Ditambah lagi saat ini sudah ada petisi online yang sering juga digunakan orang untuk mengatasi atau meminta pihak tertentu untuk melakukan suatu tindakan tertentu, bagi anda yang ingin mengetahui mengenai hal ini dapat langsung mengunjungi www.change.org

Selain dari media – media social ataupun melalui petisi online, saluran pertama yang saya sarankan adalah menghubungi pihak Bank yang bersangkutan, yang dihubungi adalah atasan dari Oknum pegawai yang berbuat semena – mena kepada nasabah, jika tidak ada artinya, kita dapat meminta menemui kepala cabang kantor tersebut, untuk menanyakan perihal yang kita keluhkan.

Jika tidak juga ada hasil, kita dapat menghubungi langsung sampai dengan Direksi dari perusahaan tersebut, jika kita dapat menemukan nomor contact atau Email dari pejabat berwenang tersebut.

Jika melalui pihak Bank juga tidak ada tindakan atau solusi atas keluh kesah tersebut, kita dapat melaporkannya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), di lembaga ini kita dapat mengadukan keluh kesah kita, dan laporan kita akan ditindak lanjuti oleh lembaga dengan melakukan pemanggilan kepada Bank terkait.

Bahkan dapat juga sampai pada penjumpaan antara Bank dengan pihak yang merasa dirugikan, dan akan diperdengarkan keterangan dari kedua belah pihak, sampai pada akhirnya akan dikeluarkan kesimpulan berupa tindakan yang harus dilakukan kedua belah pihak. Perlu diketahui juga, bahwa Badan ini tidak hanya mengurusi Perbankan, namun juga produk – produk lainnya. Masih belum puasss?? Masih mengganjal karena tidak juga ada solusi yang fasilitatif??

Anda dapat menghubungi atau membuat laporan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan), disinilah pelaporan terhadap kesewenangan pihak Bank bermuara, karena OJK saat ini menggantikan peran Bank Indonesia dalam urusan pengawasan lembaga Keuangan, dan umumnya Bank jika dipanggil oleh OJK akan langsung “kebakaran jenggot” karena sanksi yang dikeluarkan OJK pada umumnya cukup berat, bahkan dapat sampai pencabutan izin operasional kantor cabang atau kantor cabang pembantu.

Cukup berat bukan ?!?

Urutan pelaporan diatas adalah urutan yang seharusnya dan sewajarnya, sehingga jika anda akan hendak berurusan lagi dengan Bank tersebut, Bank tetap akan berhubungan baik dengan anda. Namun bukan berarti tidak boleh melompati step – step tadi, itu semua adalah hak anda sebagai nasabah yang merasa dirugikan.

No comments:

Post a Comment