Take Over - (Over Kredit)

Pengunjung yang saya hormati..
Bertemu lagi kita disini di pembahasan terbaru yakni Take Over Kredit..

Dalam proses berhubungan dengan pihak Bank, dalam rangka kegiatan pinjam meminjam, pada umumnya kita merasa jenuh atau lelah berhubungan dengan pihak bang, bisa jadi karena pelayanan Bank ybs sudah tidak lagi prima, bisa jadi karena Marketing yang biasa kita kenal sudah pindah ke Bank lainnya, dan masih banyak lagi penyebab lainnya..


Jika kita berganti Bank disaat Fasilitas Pinjaman kita sudah lunas, itu suatu hal yang lumrah dan cukup umum, karena jika suatu fasilitas telah selesai, disaat itulah hubungan kita dengan Bank tersebut berakhir, terkecuali kita memiliki fasilitas Tabungan, Deposito atau produk lainnya, sehingga hubungan dengan Bank tsb masih berjalan.

Lalu..., kapan saatnya dikatakan kita melakukan Take Over...?!?

Take Over adalah kegiatan memindahkan suatu fasilitas pinjaman yang disertai Agunan (Pinjaman) ke Bank lain, yang disertai pelunasan fasilitas di Bank asalnya, contoh :
>> Nasabah A memiliki pinjaman di Bank X dengan sisa hutang sebesar 25 Juta, lalu nasabah X mendapat tawaran pinjaman baru sebesar 50 Juta di Bank Z, maka disaat itulah Nasabah A dikatakan melakukan Take Over dari Bank Y ke Bank Z.

Atau take over juga dapat diartikan atau disamakan arti dengan Top UP ke Bank Lain, sementara yang kita ketahui TOP UP adalah peningkatan fasilitas pinjaman di Bank yang sama.

Lalu apa saja yang menjadi syarat jalannya Take Over..

Take over dapat dijalankan jika dokumen jaminan atau agunan dari pinjaman yang akan dilunasi tidak berstatus dalam proses, baik peningkatan hak, maupun balik nama, sehingga dapat jelas dari pihak mana ke pihak mana, take over akan dijalankan.

selain daripada itu, pencairan dana wajib dilakukan di hari yang sama, sehingga perlu adanya konfirmasi awal ke bank asal sebelum take over dijalankan, karena jika Take Over gagal, pada beberapa Bank, debitur akan diminta untuk melakukan pelunasan fasilitas yang dicairkan (di Bank Baru).

Apa saja yang dapat kita jadikan Dasar untuk melakukan Take Over..
Atau mengapa kita perlu melakukan Take Over..

Beberapa keuntungan yang dapat diterima dari Take Over adalah :
1. Plafond pinjaman yang lebih besar. 
(Setiap Bank memiliki batas maksimal plafond yang dapat diberikan, sehingga terkadang saat debitur membutuhkan dana yang lebih besar, Bank ybs tidak dapat membantu)
2. Bunga pinjaman yang lebih Rendah
(Bunga yang lebih rendah, dapat memberikan angsuran yang lebih kecil, sehingga debitur dapat dengan lebih mudah membayar kewajibannya setiap bulan)
3. Kemudahan bertransaksi
(Khusus jika Take Over dilakukan ke Bank yang lebih "Besar")

Selain daripada itu, masih ada beberapa alasan lain yang mungkin jika kita kaji, tidak ada mendapatkan untung apa - apa.., namun dapat memuaskan keinginan debitur.

-red-

No comments:

Post a Comment