KORUPSI "LUMRAH" DI PERBANKAN

Bagi kita yang merupakan masyarakat Awam, mungkin sangat jarang mendengar kata - kata Fraud 
Namun jika dibunyikan dengan istilah Korupsi, saya yakin seluruh masyarakat yg sudah melek media pasti mengerti apa yang dikatakan dengan korupsi, dan bahkan ada yang mengetahui undang - undang mengenai korupsi tersebut.


Di dunia perbankan, korupsi secara umum lebih dikenal dengan istialah Fraud, dimana berdasarkan salah satu sumber bacaan, fraud didefInisikan sebagai kecurangan, namun pengertian ini telah dikembangkan lebih lanjut sehingga mempunyai cakupan yang luas. Black’s Law Dictionary Fraud menguraikan pengertian fraud mencakup segala macam yang dapat dipikirkan manusia, dan yang diupayakan oleh seseorang, untuk mendapatkan keuntungan dari orang lain dengan saran yang salah atau pemaksaan kebenaran, dan mencakup semua cara yang tidak terduga, penuh siasat. Licik, tersembunyi, dan setiap cara yang tidak jujur yang menyebabkan orang lain tertipu. Secara singkat dapat dikatakan bahwa fraud adalah perbuatan curang (cheating) yang berkaitan dengan sejumlah uang atau properti.

Sehingga seluruh perbuatan yang melanggar ketentuan kebijakan Perbankan dan atau merugikan salah satu pihak, dapat digolongkan sebagai tindakan Fraud. Tindakan fraud ini meliputi dan tidak terbatas pada Penggelapan Dokumen, Pemalsuan Dokumen, penyalah gunaan dana, hingga Meminta dan atau Menerima Hadiah dari Nasabah.

Tindakan fraud yang saat ini sangat Lazim di masyarakat (diantaranya) adalah :
1. Meminta uang atau barang atas pencairan pinjaman Debitur
2. Mengambil dan atau menyalah gunakan angsuran yang disetorkan oleh Debitur.

Untuk kasus no.2 (dua) diatas, hal ini secara langsung dapat dikenakan sebagai kasus pidana oleh pihak bank (kreditur) maupun oleh pihak Debitur, karena hal ini sama dengan melakukan pencurian.

Namun berbeda dengan point 1 (satu), dimana di beberapa Bank, hal ini sudah menjadi hal yang sangat Lazim dan terkesan memang bagian dari peraturan Bank tersebut. Yang sangat miris, bahkan ada oknum karyawan Bank yang berani bernegosiasi dengan Debitur berapa persentase yang diperoleh jika pinjaman si Debitur diberikan oleh Bank.

Bagi para pembaca sekalian, tindakan ini merupakan fraud yang sangat fatal, sehingga jika ada diantara para pembaca mengalami hal ini, dan merasa tidak puas, maka dapat segera melaporkan ke pihak Bank terkait, tentunya kepada atasan dari oknum karyawan yang melakukan hal tersebut. 
Jika dengan atasan si oknum juga tidak berhasil, maka para pembaca dapat langsung melaporkannya ke OJK, sebagai lembaga pengawas perbankan dan lembaga keuangan. Untuk membuat pengaduan dapat langsung ke kantor OJK terdekat, atau melalui website : http://sikapiuangmu.ojk.go.id/id/ojk/pengaduan

Saran infokreditbank.blogspot.com :
1. Tanya sejelas - jelasnya biaya resmi yang dikeluarkan
2. Jangan pernah mau memberikan uang apapun kepada oknum karyawan Bank
3. Jika ada yang meminta, sebaiknya pindah ke Bank lain atau laporkan ke OJK

namun jika para pembaca merasa hal tersebut adalah suatu yang lumrah, itu pilihan masing - masing

Percaya itu Bagus namun Kontrol itu adalah keharusan

No comments:

Post a Comment