ASURANSI (Lanjutan)

Sahabat Infokreditbank yang saya hormati,

Pada postingan sebelumnya kita sudah mengupas sekelumit mengenai asuransi perbankan, yang masih dikhususkan pada asuransi jiwa, dimana asuransi jiwa ini pada umumnya asuransi yang digunakan pada produk perbankan pada umumnya (produk pinjaman).
Perlindungan Asuransi
Perlindungan Asuransi
Pada tulisan ini kita akan mengupas jenis - jenis asuransi lainnya, yang digunakan pada produk pinjaman di Bank (pada umumnya), beberapa jenis asuransi tsb adalah :
1. Asuransi Kebakaran
2. Asuransi Kendaraan

1. Asuransi Kebakaran
Asuransi ini adalah asuransi yang tidak termasuk dalam paket pinjaman, pada Bank tertentu hanya digunakan jika sudah mencapai jumlah pinjaman tertentu dengan agunan tertentu. Pada beberapa Bank Mikro saya perhatikan Asuransi ini digunakan saat pengajuan pinjaman menyentuh angka 200 Juta atau lebih, dimana Asuransi ini digunakan untuk menjamin keamanan agunannya yang berupa Gedung (baik rumah tinggal, maupun hanya tempat usaha)

Untuk Asuransi kebakaran, Bank tertentu akan menambahkan biaya tambahan untuk pembayaran preminya, dan tidak sama seperti asuransi jiwa kredit, dimana premi sudah masuk kedalam biaya pinjaman di awal, premi untuk asuransi kebakaran merupakan biaya tambahan untuk kredit. Perusahaan Asuransinya juga pada umumnya dipilih oleh Bank, yang merupakan rekanan Bank tersebut.


2. Asuransi Kendaraan
Asuransi kendaraan adalah Asuransi yang digunakan saat suatu pinjaman memiliki agunan (jaminan) berupa kendaraan, sama seperti Asuransi kebakaran, Asuransi ini diwajibkan oleh Bank dengan alasan agar agunan yang diterima Bank tetap dalam kondisi yang baik sampai pelunasan pinjaman dilakukan.

Yang membedakan Asuransi ini dengan Asuransi Kebakaran adalah, penggunaannya tidak harus menyentuh pada angka plafond pinjaman tertentu, melainkan seluruh pinjaman yang menggunakan agunan kendaaraan, wajib menggunakan Asuransi Kendaraan. Namun tidak juga seluruh kendaraan, hanya kendaraan Roda Empat atau Lebih, untuk kendaraan Roda Dua tidak diwajibkan.

Adapun jenis Asuransi kendaraan ini dibagi 2 :

1. Asuransi All Risk
Dimana seluruh kejadian yang terjadi menimpa kendaraan tsb, ditanggung oleh Asuransi, baik lecet, penyok, maupun hilang atau Dicuri, Jenis ini pada umumnya diterapkan Bank untuk kendaraan jenis Sedan atau Minibus.

2. Total Lost Only (TLO)
Jenis Asuransi ini hanya memberikan ganti rugi jika kendaraan ybs Hilang atau Dicuri, atau dapat juga diperbaiki dengan syarat, tingkat kerusakan kendaraan mencapi persentase tertentu (80%, 90% atau 100%). Untuk Jenis ini pada umumnya diterapkan pada kendaraan yang dapat digunakan sebagai pengangkut (Contoh : Pick UP, Truck, dan Bus)


Untuk premi pembayaran Asuransi diatas, tidaklah sama di setiap Bank, sehingga ada baiknya kita menyelidiki dulu, sebelum memutuskan Asuransi mana yang akan digunakan, dan pastinya perusahaan Asuransi yang sudah bekerja sama dengan Bank tempat kita mengajukan Pinjaman.

Pada beberapa Bank, jika calon Debitur tidak bersedia diwajibkan untuk ikut Asuransi, Debitur ybs boleh tidak menggunakan Asuransi, namun pastinya setelah mendapatkan persetujuan dari Bank terkait.
---

No comments:

Post a Comment