A S U R A N S I

Pada postingan ini kita akan membahas sedikit mengenai Asuransi, tema kita tidak berubah dari Kredit hanya Asuransi ternyata juga bagian dari Kredit, baik kita sadari ataupun tidak. Ada banyak jenis asuransi yang kita ketahui, dan juga banyak perusahaan penyedia jasa asuransi yang juga kita ketahui.

Seperti yang sudah kita ketahui bersama-sama, bahwa dalam pemberian fasilitas kredit, setiap bank pasti akan melakukan hal - hal yang dapat menjamin keberadaan dan keberlangsungan bisnisnya, dalam hal ini adalah keterlibatan pihak Asuransi. Dalam postingan kali ini kita akan bercerita sedikit mengenai asuransi, yang diawali dengan beberapa pertanyaan berikut :



Mengapa Asuransi Dilibatkan dalam proses kredit
Apakah Asuransi mengamankan nasabah ataukah Bank pemberi kredit
Bagaimana cara mendapatkan Asuransi..

Fasilitas kredit adalah fasilitas pinjaman yang diberikan bank kepada masyarakat, atau tepatnya Debitur (Pihak yang berhutang), dalam proses pemberian pinjaman ini, selain dari proses seleksi dan analisa yang cukup ketat, untuk lebih memperkecil resiko pinjaman macet, maka bank akan melibatkan pihak asuransi, sehingga faktor penyebab tunggakan semakin mengecil, karena untuk resiko nasabah meninggal dunia, kebakaran, dll sudah ada pihak asuransi yang memberikan penggantian.

Lalu yang beruntung dengan asuransi siapa?
Jawabannya adalah kedua pihak, pertama, Bank tidak pusing memikirkan pinjaman tidak dibayarkan karena debitur meninggal dunia. Lalu kedua, pihak nasabah, nasabah diuntungkan dengan tidak adanya hutang yang diwariskan kepada ahli waris lainnya. Namun perlu di ingat, ada ketentuan tertentu dari pihak asuransi dalam melakukan pelunasan pinjaman, sbg contoh, pinjaman sudah membayar angsuran sebanyak sekian kali, atau pinjaman yang akan dibayarkan tidak dalam status menunggak (akibat si nasabah sendiri), dll. Hal ini dapat dipastikan kembali ke Bank ybs saat akan melakukan pengikatan kredit.

Pada saat ini, umumnya Bank akan menerapkan produk pinnjaman yang sudah serempak dengan paket asuransi, artinya saat pinjaman diberikan, asuransi akan otomatis termasuk dalam paket tersebut. Namun pada beberapa kasus, ada jenis pinjaman tertentu yang tidak menggabungkan paket pinjamannya dengan paket asuransi, salah satu contoh yang umum yakni pada fasilitas Kartu Kredit.
Jadi, Asuransi pinjaman tidak perlu diajukan atau diminta, melainkan "UMUMNYA" sudah ada pada paket pinjamannya.

Sedangkan jenis asuransi yang sudah masuk dalam paket pinjaman ini adalah Khusus pada Asuransi Jiwa, dengan ketentuan, pinjaman dilunasi Asuransi jika nasabah meninggal dunia. Selain Asuransi jiwa, masih ada beberapa asuransi lain yang terlibat dalam proses kredit, yang akan kita bahas di tulisan berikutnya.

-Terimakasih-

No comments:

Post a Comment