KREDIT (Solusi atau Masalah)

Sering kali kita mendengar istilah Kredit Macet..

Apa itu kredit macet?
Mengapa kredit macet terjadi ?

Benarkah kredit dapat menjadi solusi ?

Kredit adalah istilah dalam dunia Ekonomi khususnya keuangan dan perbankan, apa yang dapat kita artikan dengan kredit, kredit adalah kegiatan memperoleh dana dari pihak lain dengan persyaratan tertentu yang disetujui kedua pihak (baik kreditur -pemberi kredit- maupun debitur -penerima kredit-)

Sehingga dengan definisi tersebut kita mengetahui bahwa dalam kegiatan kredit terdapat syarat - syarat yang harus kita penuhi dan selayaknya sudah disetujui kedua belah pihak, jika salah satu pihak tidak menyetujui syarat yang dibuat tersebut, maka kredit tidak akan dapat di realisasikan.


Beberapa contoh persyaratannya adalah :
1. Besar pinjaman (kredit)
2. Lama Pinjaman berjalan
3. Suku bunga yang ditetapkan untuk kredit tsb (margin pada bank syariah)
4. Asset yang dijadikan agunan/jaminan untuk kredit tersebut.
5. Apa yang akan dilakukan jika terjadi kegagalan bayar oleh si penerima kredit (debitur)

Jadi..., jika kita tidak mengamati atau memahami benar apa yang dituliskan dalam persyaratan tersebut (Perjanjian Kredit), maka kita akan sangat menyesal di kemudian hari, karena tidak mengetahui apa saja yg disyaratkan oleh si pemberi pinjaman kepada kita.

Apa itu kredit macet ?
Bank di Indonesia melalui peraturan BI telah menetapkan indicator tertentu untuk menyatakan sebuah perjanjian kredit sudah tergolong kredit macet. kategori ini didasarkan dari hari tunggakan -yakni jumlah hari setelah tanggal pembayaran angsuran terakhir yang tidak dibayarkan oleh debitur-

Ada beberapa jenis pengelompokan yang dibuat oleh Bank Indonesia.
1. Lancar ( 0 hari)
2. Dalam Perhatian Khusus ( 1 - 90 )
3. Kurang Lancar (91 - 120)
4. Diragukan (121 - 150)
5. Macet (151 - 180 )

Jika kita melihat list diatas, maka sebenarnya yang sudah masuk dalam kategori kredit macet adalah hari tunggakan diatas 150 hari (5 bulan) dari tanggal angsuran jatuh tempo terakhir yang tidak dibayar. Contoh : Tanggal jatuh tempo angsuran adalah setiap tanggal 2, ternyata pada tanggal 2 April tidak melakukan pembayaran, maka sd tanggal 30 April sudah jatuh 28 hari.

Namun, banyak bank yang sudah mengkategorikan macet, ketika kita tidak membayar angsuran. karena di pihak bank juga terjadi proses pencadangan dana (dari modal bank ybs) untuk kredit yang menunggak.

Mengapa kredit macet terjadi ?
Pada umumnya, kredit macet terjadi pada pinjaman dengan tujuan konsumtif, baik pembelian barang konsumtif (mobil, sepeda motor, rumah, dll), dikarenakan saat debitur mengajukan pinjaman, debitur tidak memperhatikan kemampuan bayar dan biaya tambahan yg akan muncul begitu pinjaman berjalan, hal ini disebabkan angsuran yang muncul akan menambah pengeluaran debitur sementara pendapatannya tidak ada bertambah, kecuali barang yg dibeli juga dapat menghasilkan pendapatan, mungkin kemungkinan macet akan menjadi lebih kecil. beberapa sebab lain juga dapat menyebabkan kredit macet, seperti inflasi, naik turunnya mata uang asing, dll yang mungkin tidak berpengaruh secara langsung

Benarkah kredit dapat menjadi solusi ?
Kredit dapat menjadi solusi jika digunakan dengan bijak,
contoh kecil yang dapat diberikan antara lain, jika pinjaman digunakan untuk menambah perbendaharaan barang dagangan, peminjam harus dapat terlebih dahulu menghitung dengan penambahan pinjaman maka pemasukannya akan menjadi berapa besar, apakah masih lebih besar dari angsuran atau lebih kecil, jika lebih kecil maka sebaiknya jangan dulu, jika ternyata pinjaman yang didapat akan dapat meningkatkan pendapatan dari usaha lebih besar dari angsuran, maka hal ini akan sangat baik mengingat, pengeluaran yang terjadi dapat di tutupi oleh pendapatan yang bertambah, sehingga saat kredit selesai maka modal yang masuk akan bertambah dan penghasilan yang awalnya digunakan untuk angsuran, sepenuhnya dapat masuk sebagai pemasukan bagi usaha.

No comments:

Post a Comment