B A N K I N G V s C O V I D 1 9

Banyak sahabat Infokreditbank yang galau saat ini memikirkan wabah corona virus atau yang bertanya tanya, mengenai pinjamannya ke Bank. Dimana saat ini banyak perusahaan yang merumahkan karyawannya tanpa gaji atau hanya setengah dari Gajinya (jika beruntung).
Beda dengan konsep Work From Home (WFH), karena Work From Home itu, karyawan tetap bekerja, hanya saja dilakukan dari Rumah masing masing, sehingga hak dan kewajiban nya sebagai seorang karyawan tetap berjalan seperti biasa.

Selain daripada penghasilan yang menurun atau sama sekali hilang bagi para pekerja yang dirumahkan tersebut, Bisnis Bisnis atau Perusahaan tempat mereka (para karyawan) bekerja juga menerima dampak dari Wabah Covid19 (Corona Virus Disease 2019) ini. 

Karena adanya pelarangan Impor dan Ekspor, juga menurunnya penjualan Barang dan Jasa dikarenakan adanya Himbauan agar masyarakat tetap dirumah untuk menjaga penularan Virus tersebut.

Sehingga secara gamblang dapat dikatakan, bahwa saat ini perekonomian di Dunia dan juga negara kita mengalami kemunduran atau penurunan. 

Beberapa hari yang lalu bagi sahabat Infokreditbank yang telah mengikuti Halaman Facebook Infokreditbank, pasti sudah melihat adanya pengumuman dari OJK mengenai ketentuan kualitas kredit di saat masa wabah Corona Virus ini melanda, yakni melonggarkan pembayaran utang dan melonggarkan penilaian kualitas pinjaman.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan stimulus baru untuk mengendalikan rasio kredit macet industri perbankan dan non-perbankan dan memudahkan pembayaran kembali pinjaman di tengah pandemi COVID-19.

Pada kebijakan ini OJK menyatakan bahwa Debitur yang merestrukturisasi pinjamannya akan mendapatkan peningkatan kualitas pinjaman setelah proses dan bank dapat menerapkan kebijakan tersebut untuk jumlah pinjaman apa pun, artinya sahabat hanya perlu mengajukan restrukturisasi dan kualitas kredit sahabat tidak akan menjadi buruk.

Program ini juga berlaku untuk perusahaan kecil dan menengah (UKM), serta penerima program kredit mikro (KUR) pemerintah. Jadi sahabat sementara dapat lega jika angsuran agak sedikit terlambat karena keadaan saat ini.

Stimulus pertama, diatur dalam aturan OJK baru yang dikeluarkan pada hari Kamis, melonggarkan penilaian kualitas utang dan persyaratan restrukturisasi untuk debitur yang terpukul oleh penyebaran penyakit seperti pneumonia.

Bank juga diizinkan untuk menyatakan pinjaman yang baik meskipun kualitasnya menurun karena pandemi dan tidak mengkategorikannya sebagai kredit bermasalah (NPL).

Ketua OJK Wimboh Santoso menyatakan juga "Bank juga akan lebih fleksibel dalam mengendalikan kredit macet dan memungkinkan yang pertama untuk terus memberikan pinjaman baru kepada debitor mereka," pada hari Kamis minggu lalu, lalu ketua OJK juga menambahkan bahwa aturan tersebut sedang dilaksanakan dari 13 Maret hingga nanti berakhir pada  31 Maret 2021.

No comments:

Post a Comment