Mau Pilih Bunga Fixed atau Float ??

Di pagi hari yang cerah.., matahari bersinar terang, angin berhembus sepoi – sepoi, sesekali terdengar kicauan burung bernyanyi di pepohonan yang tidak jauh letaknya, sembari meneguk secangkir Teh
manis panas bertemankan pisang goreng buatan istri tercinta. Tidak berapa lama menikmati momen momen menyegarkan tersebut, tiba- tiba muncul pemikiran.. “ Suasana Indah begini, bagaimana ya kalau nanti rumah ini tidak disewakan lagi…. ?!”

Sangat disesali rasanya jika sedang menikmati pagi hari yang indah dengan keadaan yang cukup menenangkan dan menentramkan hati, kita masih di usik dengan fikiran yang mengganggu seperti itu, sangat tidak menyenangkan sekali. Sehingga sudah saatnya kita mulai berfikir bagaimana caranya bisa memiliki rumah sendiri, sehingga tidak lagi dihantui rasa takut akan di minta pindah dari rumah yang sedang ditempati.

Sebagaimana tulisan – tulisan saya lainnya di Blog ini, salah satu cara memiliki rumah sendiri adalah dengan menggunakan fasilitas dari Bank yakni produk KPR yang merupakan singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah, walau mungkin ada beberapa lembaga keuangan mungkin menggunakan istilah berbeda, dan jangka waktu kreditnya juga bervariasi hingga maksimal 15 tahun atau di beberapa Bank ada memberikan hingga 20 tahun.

Ilustrasi : www.finansialku.com
Namun, jika yang mengajukan kredit ingin kurang dari tahun maksimal tersebut, masih boleh saja jika berdasarkan perhitungan kemampuan calon debitur (calon peminjam) masih mampu membayar cicilan atau angsuran sebesar jangka waktu yang diminta tersebut. Contohnya jika jangka waktu maksimal 15 tahun angsuran bulanannya sebesar 1,5 Juta, bisa saja jika diajukan hanya 10 tahun, angsuran tersebut menjadi sebesar 2,5 Juta atau 2 Juta. Dari angka tersebut, pihak Bank akan melakukan perhitungan apakah calon peminjam dapat membayar angsuran tersebut.

Dalam perhitungan angsuran pinjaman, sebagaimana juga yang sudah pernah kita bahas pada tulisan lain di blog ini, terdiri dari Angsuran Bunga dan Angsuran Pokok, dimana untuk produk KPR ini sering kita temui istilah Bunga Fixed dan Bunga Float, bahkan ada juga fixed selama “X” tahun. Lalu apa ya sebaiknya yang dipilih ?, Fixed ataukah Float.

Untuk menentukan pilihan tersebut, kita harus mengerti dahulu apa pengertian dan perbedaan kedua jenis bunga tersebut, Fixed Rate dapat diartikan sebagai suku bunga tetap yang maksudnya adalah suku bunga yang ditetapkan itu akan sama selama jangka waktu peminjaman, sehinga dasar perkalian untuk jumlah angsuran bunga nya akan tetap sampai dengan pinjaman tersebut dilunasi. Sementara untuk floating rate, suku bunga yang dikenakan sebagai dasar perhitungan angsuran bunga, akan berubah jika ada perubahan suku bunga yang ditetapkan pihak Bank untuk produk KPR tersebut, perubahan suku bunga ini biasanya terjadi jika ada perubahan Suku Bunga Acuan Bank Indonesia atau yang lebih dikenal dengan BI Rate (lihat tulisan mengenai BI Rate)

Ilustrasi : www.olx.co.id
Di paragraph ini akan diulas contoh dari kedua jenis penetapan suku bunga tersebut, untuk fixed rate, di umpamakan fasilitas KPR sebesar 350 Juta selama 10 tahun, dengan suku bunga 11% effektif per tahun, maka hingga tahun ke – 10, bunga yang dikenakan akan tetap sebesar 11%. Namun untuk floating Rate, jika pada tahun ke – 7 atau sebelum dan sesudahnya terjadi perubahan suku bunga KPR Bank tersebut menjadi 1,2% efektif per tahun, maka bunga yang dikenakan mulai dari tahun berjalan tersebut akan berubah menjadi 1,2%. Begitu juga jika bunga KPR Bank tersebut turun menjadi 8% Effektif per tahun.

Diantara kedua jenis tersebut, seperti kita ketahui bersama, terdapat campuran, yakni fixed rate hanya berlaku selama “X” tahun, sehingga jika masa “X” tahun tersebut sudah terlampaui maka floating rate pun akan langsung ditetapkan. Jika penulis ditanya pilih yang mana, penulis akan memilih fixed rate karena jumlah bunga yang dibayarkan tidak akan pernah berubah, sementara penghasilan kemungkinan semakin lama akan semakin bertambah, dan juga dari sejarah yang kita ketahui, suku bunga Bank jarang sekali mengalami penurunan, yang sering terjadi adalah adanya kenaikan seiring kenaikan inflasi di Negara kita.

Nah.. Jika ada diantara para pembaca yang ingin membeli rumah dengan fasilitas kredit KPR, mulai lah mencari Bank dengan suku bunga rendah dan penetapan bunganya Fixed Rate, seminimalnya Fixed selama “X” tahun, jadi sudah bersiap lebih dahulu sebelum suku bunganya naik, mudah – mudahan saja turun, jadi bisa lebih ringan.. hehehe…

No comments:

Post a Comment