CHECKING BI - BI CHECKING

Setiap pengajuan kredit, pasti memerlukan persyaratan dokumen kelengkapan,
Apa saja kira - kira kegunaan syarat yang diminta tersebut :

Beberapa tujuan kelengkapan dokumen adalah :
1. Memastikan Legalitas calon Debitur
2. Mengetahui kemampuan bayar calon debitur
3. Mengetahui Historikal / Sejarah kredit debitur
dll

Untuk pembahasan kali ini saya akan langsung mengulas point.3

Mengetahui Historikal / Sejarah Kredit Debitur

Untuk mendapatkan informasi ini, pada umumnya Bank menggunakan syarat, aktivitas rekening koran pada pinjaman berjalan di tempat lain, atau meminta copy slip pembayaran angsuran fasilitas pinjaman lainnya. Karena dengan melihat sejarah tersebut, pihak Bank dalam hal ini prosessor atau pemutus kredit dapat mengetahui kira - kira dapat disetujui atau tidak pengajuan calon debitur tersebut.

Selain dari hal diatas, ada hal yang selalu digunakan Bank, namun tidak seluruh nasabah mengetahuinya. Hal ini umumnya di Bank dinamakan BI Checking.

BI Checking adalah kumpulan informasi mengenai riwayat pinjaman atau pinjaman yang masih berjalan seorang calon debitur, dimana data ini diperoleh dari laporan setiap Bank yang memberikan pinjaman kepada Debiturnya kepada Bank Indonesia, dan informasi ini akan terus tersimpan di data BI (Bank Indonesia).

Model pencarian yang dilakukan berbagai macam, mulai dari nama lengkap, tanggal lahir, Tempat lahir dan bahkan nama Ibu Kandung. Hal ini juga salah satu hal yang dijadikan pertimbangan penting dalam memproses kredit.

Walaupun di setiap Bank berbeda, yang pasti adalah jika Hasil BI Checking menunjukkan status pinjaman kita pernah Macet atau masih Macet, maka kredit anda pasti ditolak. Namun jika hasil BI Checking kita masih berstatus Diragukan atau KOL 2, akan berbeda hasilnya, karena ada Bank yang membolehkan, ada juga yang tidak.

Untuk pembahasan tingkat kualitas kredit, akan kita bahas pada postingan berikutnya.. :)
Jadi.., Berhati - hatilah dengan BI Checking anda... ;)

No comments:

Post a Comment