KREDIT MACET.., AKHIR DUNIA ???!!?

"Kredit di Bank itu ibarat memelihara HARIMAU, salah perlakuan bisa memakan...."


Mungkin hal itulah yang dirasakan oleh orang yang saat ini terjebak dengan pinjaman di Bank, apalagi jika saat ini sudah "rutin" dikunjungi pihak Bank (Collector). Ada yang diminta menjual jaminannya, ada yang suka "selisih jalan" dengan pihak Bank, ada yang bersembunyi dan bahkan ada yang pindah kota dan mengganti nomor contactnya agar bisa terhindar dari kunjungan pihak Bank, baik itu untuk sekedar mengunjungi ataupun untuk melakukan penagihan.

Apa harus begitu ya, kalau kita menunggak kredit ?
Pada dasarnya, setiap nasabah yang mengalami tunggakan, pasti ada sebab mendasar yang akan dimintakan penjelasan oleh pihak Bank, jika masalah tersebut masih masalah "normal" maka pihak Bank pasti akan mencarikan solusi terbaik yang merupakan win win solution bagi kedua pihak.



Dari sebab yang ada maka solusinya pasti ada, dari beberapa solusi yang saya ketahui adalah sebagai berikut :

1. Restruktur
Restruktur merupakan cara yang paling umum ditawarkan Bank kepada pihak nasabah yang mengalami tunggakan. Restruktur ini dijalankan dengan memperkecil angsuran, sehingga lama pinjaman akan bertambah, dan pada beberapa kasus, suku bunga pada angsuran berjalan berkemungkinan diturunkan pada fasilitas yang di Restruktur.

Contoh :
Pinjaman Awal angsurannya Rp.3.000.000,00 per bulan dengan jangka waktu 24 bulan, setelah Restruktur maka angsuran menjadi Rp.2.000.000,00 per bulan dengan jangka waktu menjadi 48 bulan, dan jangka waktu 48 bulan ini akan dihitung mulai dari bulan pelaksanaan Restruktur, bukan dikurangi dengan bulan yang telah berjalan.

2. Reschedule
Reschedule dijalankan dengan cara memindahkan tanggal angsuran, dimana hal ini pada umumnya dilakukan pada pinjaman yang menunggak dengan sebab tunggakan karena berubahnya putaran uang masuk pada usaha si Debitur.

Contoh : Pada awal pinjaman, Hasil usaha si A biasanya dibayarkan oleh Buyer (pembeli) setiap tanggal 10 setiap bulannya, lalu dikarenakan 1 dan lain hal, maka berubahlah menjadi tanggal 22, sehingga Debitur selalu telat selama 12 hari. Untuk mengatasi hal ini maka dilakukanlah reschedule, dari tanggal angsuran di tanggal 10 menjadi tanggal 22 tanpa ada perubahan jumlah angsuran dan lam Jangka Waktu.

3. Novasi
Untuk Novasi ini sendiri, masih sangat jarang terjadi. Dikarenakan Novasi ini adalah kegiatan memindahkan pinjaman.

Contoh : A mengajukan pinjaman, dengan jaminan merupakan milik orang tua si A. Lalu A mengalami tunggakan, sehingga pihak Bank akan melakukan penyitaan terhadap jaminan tersebut. Karena jaminan merupakan milik orang tua, maka kakak si A mau meneruskan pinjaman tersebut, maka dilakukanlah Novasi dari A ke Kakak A.

4. Grace Periode
Grace Period ini pada umumnya dilakukan pada permasalahan yang sifatnya sementara, dimana Grace Period ini merupakan tindakan Bank untuk tidak meminta pembayaran angsuran debitur pada jangka waktu tertentu, dengan maksimal selama 6 bulan.

Grace Period ini terbagi 2 :
a. Grace Period Pokok.
Pada grace period pokok, debitur tetap membayar angsuran, namun hanya angsuran bunganya saja, untuk ini maksimal selama 6 bulan.

b. Grace Period Pokok dan Bunga
Pada grace period pokok dan bunga, debitur tidak ada melakukan pembayaran sama sekali selama maksimal 3 bulan, sehingga pada masa 3 bulan tersebut, debitur dapat fokus untuk memperbaiki usahanya.

Namun, sejauh pengertian saya, Grace Period ini sangat jarang ditawarkan atau disetujui pihak Bank.

Jadi.....,
Daripada kalut, galau, bingung, stress, kabur... Lebih baik kita tanyakan dulu kepada pihak Bank, apa kira- kira solusi yang dapat diberikan kepada kita. Tulisan diatas merupakan gambaran, untuk lebih jelasnya, silahkan konsultasikan kepada Marketing masing - masing.. 

No comments:

Post a Comment